Kepergok Berulang Kali, Oknum Pejabat OKU Selatan Dilaporkan Istri karena Perzinahan

Senin 18 Nov 2024 - 12:05 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Seorang istri berinisial YT (37), warga Kabupaten OKU Selatan, melaporkan suaminya, JA, yang merupakan oknum pejabat pemerintah setempat, ke Polrestabes Palembang setelah mengetahui perbuatan zina yang dilakukan berulang kali. Laporan ini dibuat setelah pasangan suami istri tersebut menjalani rumah tangga selama 12 tahun.

Pada Jumat, 15 November 2024, YT datang ke SPKT Polrestabes Palembang dengan didampingi oleh dua kuasa hukumnya. Dalam laporannya, YT menjelaskan bahwa pertama kali ia mengetahui perbuatan suaminya pada tahun 2022. Ketika itu, JA kepergok sedang bersama wanita yang diduga sebagai pelakor (perebut laki orang) di sebuah hotel di Jalan A Rivai, Palembang, pada Senin malam, 21 Januari 2022.

"Setelah ketahuan, suami saya membuat surat perjanjian yang berisi kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatannya," ujar YT setelah membuat laporan resmi di Polrestabes.

Namun, meskipun sudah ada perjanjian tersebut, hubungan suaminya dengan pelakor yang dikenal dengan inisial MZ ternyata tetap berlanjut. YT mengetahui hal itu setelah melihat video yang diunggah oleh MZ di media sosial, yang memperlihatkan keduanya bersama.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Sempat Dikeluarkan, Pelabuhan New Palembang Kembali Menjadi Proyek Strategis Nasional 2025

BACA JUGA:Pasca Konser Pilkada, Sampah Berserakan di Stadion Atletik JSC Palembang, Ganggu Aktivitas Olahraga

Lebih lanjut, YT mengungkapkan bahwa pelakor tersebut juga sempat mengancam dirinya. "Pelakor itu mengancam saya, akan melaporkan masalah ini ke Polda Sumsel. Dia berani melakukan itu karena tahu status suami saya sebagai pejabat pemerintah, dan saya sendiri seorang pegawai BUMD," ujarnya dengan kesal.

Kuasa hukum YT, Mardiana, menambahkan bahwa sebagai seorang pejabat publik, JA seharusnya memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. "Sebagai figur publik, suami klien kami seharusnya lebih menghargai keluarganya dan menjaga nama baik instansi tempatnya bekerja. Kami berharap laporan ini bisa segera ditindaklanjuti," ujar Mardiana.

Pihak Polrestabes Palembang melalui KA SPKT AKP Heri membenarkan bahwa laporan telah diterima dan sedang diproses. "Tindak pidana perzinahan ini termasuk dalam pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP, Pasal 284. Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak," tambahnya.

Kategori :