JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Tiga tersangka judi online yang baru saja dibekuk oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya terungkap memiliki peran penting dalam jaringan perjudian online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkomdigi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut berperan sebagai bandar judi online sekaligus pengelola sejumlah situs perjudian untuk memastikan web-web tersebut tidak terblokir oleh Kemenkomdigi.
"Peran tersangka B, BK, HF, dan HE yang sudah ditangkap sebelumnya adalah sebagai pemilik sekaligus pengelola ribuan situs judi online. Mereka bertugas untuk memastikan agar situs-situs tersebut tidak terdeteksi dan diblokir oleh Kemenkomdigi," ujar Kombes Wira kepada wartawan pada Sabtu, 16 November 2024.
Ketiga tersangka baru, yang sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya berhasil ditangkap pada hari yang sama. "Kami berhasil menangkap tiga DPO, yaitu B, BK, dan HF, yang sebelumnya kami buru," tambahnya.
BACA JUGA:Langkah Tegas Perangi Judi Online, BRI Blokir Lebih Dari 3 Ribu Rekening
BACA JUGA:4.000 Prajurit TNI Terlibat Judi Online, Danpuspom Tegaskan Tindakan Tegas Diberlakukan
Penangkapan ini menambah jumlah total tersangka yang diamankan dalam kasus judi online yang sedang diselidiki. "Dengan penangkapan ini, total tersangka yang kami amankan terkait kasus judi online sudah mencapai 22 orang," ungkap Kombes Wira.
Saat ini, ketiga tersangka dan beberapa tersangka lainnya tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. "Kami masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka dan akan terus mendalami kasus ini, termasuk melacak aset-aset yang diduga diperoleh dari kejahatan tersebut," tuturnya.
Penyidik Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap lebih jauh jaringan judi online yang melibatkan oknum pegawai pemerintah ini.