PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Penyidik Subdit Gakkum Ditpolair Polda Sumsel telah menetapkan RM (40), seorang serang speedboat Semoga Jaya, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan yang mengakibatkan tewasnya seorang WNA. Pelaku diduga mengemudikan speedboat dengan lalai, mengingat kecepatan tinggi yang diterapkan saat melintasi tikungan tajam.
Kecelakaan terjadi pada Rabu, 13 November 2024, di perairan Teluk Tenggirik, Kecamatan Banyuasin 1, Kabupaten Banyuasin. Menurut Kombes Pol Sunarto, Kabid Humas Polda Sumsel, penyelidikan awal menunjukkan bahwa RM gagal mengendalikan speedboat yang melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak sebuah kapal jukung (MS Tiga Berlian).
"Akibat dari kecelakaan tersebut, speedboat yang dikemudikan tersangka kehilangan kendali, terbalik, dan tenggelam," ungkap Sunarto. Hasil pemeriksaan juga mengungkapkan bahwa RM dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu, berdasarkan tes urine yang dilakukan setelah penangkapannya.
Tersangka RM dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. RM diketahui mengoperasikan speedboat Semoga Jaya (400 PK) yang membawa 23 penumpang dan dua kru dalam perjalanan dari Palembang menuju Sei Baung. Di sisi lain, MS Tiga Berlian yang bergandengan dengan MS Doa Bersama, berlayar dari arah Desa Teluk Tenggirik menuju Palembang.
BACA JUGA:Penyidik Polda Metro Jaya Tangkap Bandar Judi Online Kemenkomdigi, Uang Miliaran Rupiah Disita
BACA JUGA:Perahu dan Mesin Milik Warga SP Padang OKI Raib, Pelaku Pencurian Ditangkap Polisi
"Ketika kedua kapal itu bertemu di tikungan tajam, dengan kecepatan tinggi, tabrakan pun tak terhindarkan," jelas Sunarto. Kejadian tersebut mengakibatkan speedboat Semoga Jaya menabrak bagian samping kiri MS Tiga Berlian, dan menyebabkan speedboat tersebut tenggelam.
Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, termasuk speedboat Semoga Jaya dengan dua mesin 200 PK, MS Tiga Berlian, dan MS Doa Bersama, bersama dengan dokumen-dokumen terkait.
Korban yang meninggal dunia dalam kecelakaan ini adalah seorang WNA asal Tiongkok yang bekerja sebagai kontraktor untuk pemasangan mesin di PT OKI Pulp and Paper Mills, namun bukan merupakan karyawan tetap perusahaan tersebut.