Upah Minimum 2024 di Sumatera Selatan Naik, Ini Besaran UMK di Setiap Kabupaten/Kota

Minggu 10 Nov 2024 - 10:58 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kabar menggembirakan datang bagi pekerja swasta di Sumatera Selatan (Sumsel), dengan diumumkannya kenaikan Upah Minimum Khusus (UMK) untuk tahun 2024. 

Peningkatan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh provinsi.

Berdasarkan pengumuman terbaru, Kota Palembang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Sumsel. 

Karyawan swasta yang bekerja di kota ini kini berhak menerima upah minimum sebesar Rp 3.677.591, setelah adanya penyesuaian pada tahun 2024.

BACA JUGA:Aksi Terbaru Kemkomdigi: 8.086 Konten Judi Online Dihapus dari Berbagai Platform

BACA JUGA:Ruby Seek: Fusion Fortune, Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis Lewat Game

Berikut adalah daftar besaran UMK 2024 untuk masing-masing kabupaten/kota di Sumatera Selatan:

1. Kabupaten Muara Enim: Rp 3.627.622

2. Kota Palembang: Rp 3.677.591

3. Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 3.502.873

4. Kota Lubuklinggau: Rp 3.456.874

5. Kabupaten Ogan Ilir: Rp 3.456.874

6. Kota Pagar Alam: Rp 3.456.874

7. Kabupaten Musi Rawas: Rp 3.456.874

8. Kota Prabumulih: Rp 3.456.874

Kategori :