KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kabar menggembirakan datang bagi pekerja swasta di Sumatera Selatan (Sumsel), dengan diumumkannya kenaikan Upah Minimum Khusus (UMK) untuk tahun 2024.
Peningkatan UMK ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh provinsi.
Berdasarkan pengumuman terbaru, Kota Palembang menjadi wilayah dengan UMK tertinggi di Sumsel.
Karyawan swasta yang bekerja di kota ini kini berhak menerima upah minimum sebesar Rp 3.677.591, setelah adanya penyesuaian pada tahun 2024.
BACA JUGA:Aksi Terbaru Kemkomdigi: 8.086 Konten Judi Online Dihapus dari Berbagai Platform
BACA JUGA:Ruby Seek: Fusion Fortune, Cara Mudah Dapatkan Saldo DANA Gratis Lewat Game
Berikut adalah daftar besaran UMK 2024 untuk masing-masing kabupaten/kota di Sumatera Selatan:
1. Kabupaten Muara Enim: Rp 3.627.622
2. Kota Palembang: Rp 3.677.591
3. Kabupaten Musi Banyuasin: Rp 3.502.873
4. Kota Lubuklinggau: Rp 3.456.874
5. Kabupaten Ogan Ilir: Rp 3.456.874
6. Kota Pagar Alam: Rp 3.456.874
7. Kabupaten Musi Rawas: Rp 3.456.874
8. Kota Prabumulih: Rp 3.456.874