"Akibat tindakan penipuan tersebut, korban mengalami kerugian finansial sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah). Korban merasa tertipu dan merasa dirugikan atas kejadian tersebut, yang kini sedang diproses lebih lanjut oleh pihak berwenang," terangnya.
BACA JUGA:X Ubah Fitur Blokir, Pengguna Diblokir Tetap Bisa Lihat Postingan
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Prabumulih Timur melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Bahkan terlapor dalam kasus penipuan yang melibatkan PT Miniso Lifestyle Trading Indonesia (MLTI) akhirnya dipanggil dua kali sebagai saksi oleh pihak kepolisian.
"Namun, terlapor tidak memenuhi panggilan hingga anggota unit Reskrim melakukan upaya paksa terhadap terlapor, yang diketahui berada di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten dan kini sudah dibawa ke Polsek," tuturnya.
Lebih lanjut ia mengungkapkan Berdasarkan hasil gelar perkara, dan setelah memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 184 KUHAP, yang menyatakan bahwa dua alat bukti yang cukup telah ditemukan, terlapor ditetapkan sebagai tersangka.
Adapun alat bukti yang diamankan yakni dalam Kasus penipuan tersebut yakni;
1 bundel draft proposal pengajuan tertanggal 31 Januari 2024. 1 bundel tangkapan layar (screenshot) chat grup yang berkaitan dengan transaksi.
2 lembar surat pernyataan dari saudara Muhamad Faizal Harvenda, ST, tertanggal 24 April 2024. 1 bundel akta notaris yang dibuat oleh Dian Angraini, S.H., M.Kn, terkait perjanjian sewa ruko, tertanggal 27 Maret 2024.
3 lembar bukti pembayaran yang diterima oleh PT Taisan Sentosa Sejahtera. 1 bundel kontrak perjanjian jual beli antara PT MLTI (Miniso LifeStyle Trading Indonesia) dan PT Taisan Sentosa Sejahtera.
1 bundel kontrak kerja atas nama saudara Muhamad Faizal Harvenda, ST. 1 lembar bukti transfer yang dilakukan oleh saudara Sofian Fredy kepada PT Taisan Sentosa Sejahtera.
1 lembar bukti transfer yang dilakukan oleh saudara Sofian Fredy ke rekening an. Lambro Purba. 1 lembar daftar kerugian yang diderita oleh PT Taisan Sentosa Sejahtera.
"Termasuk ada uang sebesar Rp 62.500.000,- (Enam puluh dua juta lima ratus ribu rupiah)," tukasnya.(*)