Judi Online, Polisi Bongkar Skema Setoran Uang ke Oknum Kemenkominfo

Kamis 07 Nov 2024 - 07:15 WIB
Reporter : Dina M
Editor : Ros Suhendra

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Polda Metro Jaya mengungkapkan metode yang digunakan oleh pemilik situs judi online untuk menyetor uang kepada oknum di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa transaksi uang tersebut dilakukan melalui jasa penukaran uang (money changer) dengan pembayaran secara tunai.

“Uang yang diberikan oleh para bandar judi kepada pelaku disalurkan dalam bentuk uang tunai lewat money changer,” ujarnya kepada wartawan pada Kamis, 7 November 2024.

Berdasarkan informasi tersebut, penyidik dari Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di dua lokasi money changer untuk menyelidiki lebih lanjut aliran uang dari bandar judi ke para pelaku.

BACA JUGA:KPU Prabumulih Rampungkan Sortir dan Pelipatan Surat Suara

BACA JUGA:Suplai Air Bersih untuk 1.800 Rumah di Tiga Kelurahan

“Penyidik telah menggeledah dua tempat money changer. Saat ini, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” lanjutnya.

Sebelumnya, terungkap bahwa salah seorang oknum staf di Kemenkominfo mendapatkan keuntungan sekitar Rp 8,5 juta dari satu situs judi online.

Salah satu oknum pegawai mengungkapkan bahwa dia bertanggung jawab menjaga sekitar 1.000 situs judi online agar tidak terblokir dan melaporkan sekitar 4.000 situs lainnya untuk diblokir oleh pihak berwenang.

"Saya yang menjaga situs-situs itu agar tidak diblokir," ucapnya saat penggeledahan di lokasi pada Jumat, 1 November 2024.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp800 Juta, Dua Kontraktor Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah Akan Disid

BACA JUGA:Putra Jokowi, Kaesang Pangarep, Siap Dorong HDCU Menang di Pilgub Sumsel 2024

Pelaku juga diketahui memberikan gaji bulanan sebesar Rp 5 juta kepada beberapa pegawai yang bekerja sebagai admin dan operator. Para pegawai tersebut bekerja di sebuah ruko yang berfungsi sebagai 'kantor satelit'.

Mereka bekerja dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, dan kantor tersebut didirikan tanpa sepengetahuan atasan pelaku di Kemenkominfo."Saya buat itu tanpa pemberitahuan ke kantor," katanya.(*)

Kategori :