PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang telah melimpahkan berkas perkara terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pembangunan Mess Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang.
Pelimpahan berkas tersebut dilakukan terhadap dua kontraktor yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, yaitu Donny Prayatna, Direktur PT Cahaya Sriwijaya Abadi, dan Sarwono Christanto, Direktur Utama PT Gapssary Mitra Kreasi. Berkas perkara tersebut telah diserahkan melalui sistem e-Berpadu ke Pengadilan Negeri Palembang.
Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, Fachri Aditya SH, membenarkan bahwa berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Palembang pada Rabu, 6 November 2024. Fachri menjelaskan bahwa setelah dilakukan pelimpahan melalui e-Berpadu, berkas perkara kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh tim JPU.
“Berdasarkan laporan yang kami terima, berkas perkara terhadap kedua tersangka sudah dilimpahkan dan dinyatakan lengkap. Kami berharap pada hari Kamis, 7 November 2024, berkas fisik akan segera dikirimkan ke PN Palembang,” ujar Fachri.
BACA JUGA:Suami Tega Tikam Istri Hingga Tewas Saat Live Karaoke di Facebook, Cemburu Jadi Motif
Sidang pertama dalam kasus ini direncanakan akan digelar pada Kamis, 14 November 2024, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Kronologi Kasus Korupsi Pembangunan Mess UIN Raden Fatah
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Palembang telah menetapkan dua kontraktor tersebut sebagai tersangka dalam kasus korupsi terkait pembangunan gedung "Guest House" di kampus UIN Raden Fatah Palembang pada tahun 2022. Modus operandi yang dilakukan oleh kedua tersangka adalah pengurangan volume pekerjaan pada proyek pembangunan Mess yang seharusnya terdiri dari tujuh lantai.
Penyidik Kejaksaan Negeri Palembang, setelah memeriksa 18 orang saksi, menemukan bahwa dalam proses pembangunan terdapat sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Hal ini mengindikasikan adanya potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp800 juta.
BACA JUGA:Curi HP Terekam CCTV: Pelaku Ditangkap Team Singo Timur di Jalan Trisukses, Penadah Kabur
BACA JUGA:Polisi Amankan Dua Tersangka, Tiga DPO; Kasus Curat di Kopral Toya Pasar II Prabumulih
Berdasarkan temuan ini, kedua tersangka ditahan sementara di Rumah Tahanan Tipikor Pakjo Palembang, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana yang serius.