Tawarkan Jasa Prostitusi Melalui WhatsApp, Seorang Muncikari di Lampung Ditangkap

Selasa 05 Nov 2024 - 18:27 WIB
Reporter : Tedy
Editor : Tedy

KORANPRABUMULIHPOS.COM  - Polisi menangkap seorang muncikari bernama Dewi Sartika di Pesisir Barat, Lampung, yang diduga menawarkan jasa prostitusi melalui WhatsApp. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Pekon Walur, Kecamatan Krui Selatan, Kabupaten Pesisir Barat, pada Minggu (3/11).

Kapolres Pesisir Barat, AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menginformasikan adanya aktivitas prostitusi di salah satu hotel di wilayah tersebut.

"Kami menerima laporan bahwa sebuah hotel di daerah Pesisir Barat sering dijadikan lokasi transaksi prostitusi. Anggota kami lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial YF (19) dan seorang pria AN (44) dalam kondisi tanpa busana," ungkap Alsyahendra, Senin (4/10/2024).

Berdasarkan keterangan dari AN, diketahui bahwa ia memesan jasa prostitusi dari seorang perempuan berinisial DS (29) melalui WhatsApp dengan tarif Rp550 ribu. Informasi ini kemudian mengarahkan polisi untuk mengamankan DS.

BACA JUGA:Suami Tega Tikam Istri Hingga Tewas Saat Live Karaoke di Facebook, Cemburu Jadi Motif

Lebih lanjut, Alsyahendra menjelaskan bahwa Dewi menggunakan modus dengan menampilkan beberapa foto wanita yang bisa dipilih oleh pelanggan.

"Modus pelaku adalah menawarkan layanan prostitusi melalui obrolan WhatsApp, di mana ia menunjukkan foto beberapa wanita berikut tarifnya. Pelaku memperoleh keuntungan dari transaksi jasa tersebut," tambahnya.

Dewi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara. (*)

Kategori :