Ingat Umur Kek, Komentar Netizen Pasca Polres Prabumulih Amankan Kakek Pemilik Warung Kopi
Ingat Umur Kek, Komentar Netizen Pasca Polres Prabumulih Amankan Kakek Pemilik Warung Kopi--Foto: Prabupos
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Warung kopi yang diduga menjadi warung esek - esek, mengejutkan banyak pihak.
Betapa tidak pemilik warung diketahui seorang lansia atau kakek berusia 77 tahun berinisial AK.
Warga Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur ini, diduga menjual anak dibawah umur ke pria hidung belang yang "bertamu" ke warung kopi.
Kini sang kakek sudah diamankan oleh diamankan di Polres Prabumulih. Pihak kepolisian juga mengamankan SS (13) yang masih berstatus sebagai pelajar. SS diduga menjadi korban eksploitasi oleh AK.
BACA JUGA:Komoditas Sayur di Pasar Inpres Prabumulih Stabil, Tapi Harga Wortel dan Telur Masih Tinggi
BACA JUGA:Tinjau Lokasi Longsor dan Rumah Retak, Wako Prabumulih Terpilih Cak Arlan: Harus Segera Diperbaiki
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Tiyan Talingga mengungkapkan pelaku AK adalah pemilik warung kopi yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Disampaikan Kasat Reskrim, tersangka menjual korban yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang untuk melakukan hubungan suami istri
Nah, dari hasil penjualan tersebut pelaku mendapatkan imbalan atau upah dari persetubuhan yang dilakukan oleh korban dengan lelaki hidung belang yang datang tersebut. "Pelaku menerima imbalan sebesar Rp. 150.000 setiap kali ada tamu yang datang," ujar Kasat Reskrim.
Perbuatan tersebut telah dilakukan secara berulang kali oleh pelaku. "Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Polres Prabumulih untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim
BACA JUGA:Samsat Prabumulih Dispensasi Pajak Kendaraan Mati: Libur Isra Miraj dan Tahun Baru Imlek 2025
Dalam kasus ini, lanjut kasat, pelaku bakal di jerat dengan pasal 88 Jo 76I uu No. 17 th. 2016 tentang penetapan perpu No. 1 th. 2016 tentang perubahan atas uu No. 23 ttg perlindungan anak dan atau pasal 11.
"Dan atau 12 uu No. 21 th. 2007 ttg TPPO dan atau pasal 297 dan atau 296 KUHP tentang Eksploitasi Seksual Anak dan atau tindak pidana perdagangan orang dan atau memperniagakan Perempuan yang belum dewasa dan atau sengaja mempermudah perbuatan cabul," tukasnya.