Mekanisme Pemblokiran untuk Konten Tidak Terdaftar Ada dua cara yang dapat digunakan untuk memutus akses konten yang tidak terdaftar.
BACA JUGA:Warga Rantau Bayur Khawatir, Jembatan Penghubung Desa Dalam Keadaan Rusak
BACA JUGA:Sembako Murah Dijual di Desa Muara Sungai Prabumulih
Pertama, Komdigi dapat memblokir situs secara keseluruhan. Kedua, mereka dapat memutus nama domain dari situs yang melanggar.
Pemblokiran juga bisa dilakukan melalui kerja sama dengan platform media sosial untuk menangani akun atau konten yang melanggar hukum.
Dalam kolaborasi ini, Komdigi meminta platform media sosial untuk menindaklanjuti akun atau konten yang dianggap melanggar.
Menurut PM Kominfo No 5/2020, pemerintah dapat memberikan sanksi kepada platform yang tidak mematuhi ketentuan yang ada, termasuk penghentian sementara atau pemblokiran akses.
BACA JUGA:Nama Cawawako Prabumulih H Mat Amin Dicatut; Pelaku Minta Pulsa Melalui Massenger Facebook
BACA JUGA:Ulama Kharismatik Palembang Berpulang
Sistem Aduan Instansi Untuk mempercepat penanganan konten negatif, Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komdigi telah meluncurkan Sistem Aduan Instansi.
Sistem ini bertujuan untuk memudahkan penegak hukum dan instansi terkait dalam menangani konten negatif, baik berupa website, aplikasi, atau akun di platform digital.
Menurut Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan, dengan adanya sistem ini, instansi terkait dapat lebih mudah melaporkan konten yang melanggar.
Pasal 15 Ayat 3 PM Kominfo menyatakan bahwa PSE Lingkup Privat wajib menghapus informasi elektronik yang dilarang dalam waktu maksimal empat jam setelah menerima peringatan.(*)