KAYUAGUNG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dalam razia gabungan yang berlangsung di Terminal Kayuagung pada Senin, 4 November 2024, puluhan truk dengan muatan berlebih berhasil terjaring.
Operasi ini merupakan bagian dari kegiatan "Simpatik Sadar Keselamatan Tanpa Over Dimensi Over Loading (ODOL)" yang melibatkan Ditlantas Polda Sumsel, Kejaksaan Negeri OKI, dan Pengadilan Negeri OKI. Dalam kegiatan ini, pengendara yang melanggar langsung disidangkan di lokasi agar mereka dapat segera melanjutkan perjalanan.
Petugas dari Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel bekerja sama dengan Dinas Perhubungan OKI memeriksa berbagai kendaraan, termasuk truk dan fuso, yang melintas. Mereka memeriksa kelengkapan surat-surat dan melakukan penimbangan. Kendaraan yang terbukti melanggar batas muatan dikenakan tilang dan langsung disidangkan.
Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Sumsel, Nurhadi Unggul, menjelaskan bahwa kegiatan ini diadakan untuk mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan angkutan barang, terutama yang kelebihan muatan. "Data menunjukkan bahwa hampir setiap jam terjadi 2-3 kecelakaan di jalan, sering kali disebabkan oleh angkutan yang melanggar aturan," ujarnya.
BACA JUGA:Ulama Kharismatik Palembang Berpulang
BACA JUGA:Warga Rantau Bayur Khawatir, Jembatan Penghubung Desa Dalam Keadaan Rusak
Ia menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menegakkan kepatuhan pengendara guna mengurangi risiko kecelakaan. "Kami juga melakukan pemeriksaan kelengkapan surat dan uji KIR secara berkala," jelasnya.
Dari hasil operasi, terdapat 20 kendaraan yang dikenakan sanksi karena melebihi batas tonase muatan. Setelah menjalani sidang, pengendara yang melanggar diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan mereka.
Unggul juga menekankan bahwa tingginya angka kecelakaan di jalan sering kali disebabkan oleh kendaraan angkutan yang overload, dan masyarakat telah menyampaikan keluhan terkait hal ini. Dengan adanya razia ini, diharapkan pengendara akan lebih mematuhi aturan mengenai tonase muatan.
Hakim Pengadilan Negeri Kayuagung, Eva Rahmawati, SH, menyatakan bahwa pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa denda.
BACA JUGA:Polda Sumsel Apresiasi Dedikasi Anggota dengan PIN Emas dan Piagam
BACA JUGA:Kejanggalan Seleksi P3K! Anggota Satpol PP OKI Datangi BKPP
Salah satu pengendara yang ditilang, Hengki, mengungkapkan bahwa ia membawa muatan karet dari Belitang, Kabupaten OKU Timur, menuju Palembang. "Truk kami mengangkut karet seberat 12 ton, padahal seharusnya hanya 8 ton, sehingga kami kena tilang," jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa ia sering membawa muatan karet tersebut 2-3 kali dalam seminggu. "Berat muatan sering kali mencapai 12 ton, dan kami hanya mengikuti perintah dari pengusaha," tambahnya.
Kegiatan operasi simpatik tanpa ODOL ini berhasil menjaring sejumlah kendaraan dengan muatan berlebih, termasuk truk, fuso, dan hiace, yang membawa berbagai jenis muatan, seperti besi dan pisang, serta alat berat.