KORANPRABUMULIHPOS.COM - Seorang remaja putri berinisial RA (16), asal Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, harus berurusan dengan pihak berwajib setelah membawa kabur sepeda motor milik seorang kenalan yang ditemuinya melalui media sosial. Pelaku berhasil diamankan oleh polisi di wilayah Lampung.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Dr. M. Hatta, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, pada Senin (14/10/2024) sekitar pukul 20.30 WIB. Menurut keterangan dari pihak kepolisian, kejadian bermula saat korban, Aditya, dan rekannya Bakti Jeki, berkenalan dengan pelaku melalui platform media sosial Facebook.
“Setelah perkenalan di media sosial, korban dan temannya sepakat untuk bertemu dengan pelaku,” jelas Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, Sabtu (26/10/2024).
Pertemuan tersebut terjadi di depan sebuah sekolah di Kelurahan Sukaraya, Baturaja Timur, dengan korban datang menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna hitam dengan nomor polisi BG 2134 FAR.
BACA JUGA:Pencurian di Gudang Yantek; PT PLN Alami Kerugian Rp 20 Juta
“Setibanya di lokasi, pelaku meminjam sepeda motor milik korban, dan korban tanpa curiga langsung meminjamkannya. Namun, setelah itu pelaku tidak kembali bersama motor tersebut,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkan kehilangan motornya kepada Polres OKU, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp 28 juta. Setelah penyelidikan, pihak kepolisian menemukan bahwa pelaku sudah ditahan oleh Polsek Panjang pada Kamis (24/10/2024).
“Pelaku ditangkap di daerah Gudang Garam Teluk Betung, Kota Bandar Lampung, setelah sebelumnya Polsek Panjang berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres OKU,” tambahnya.
Pelaku beserta barang bukti kini telah dijemput oleh Sat Reskrim Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres OKU. (*)