KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pemerintah Indonesia kini membuka kesempatan bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2024.
Fokus utama dari penerimaan ini adalah tenaga honorer, yang tentunya menjadi harapan bagi banyak tenaga honorer di seluruh Indonesia untuk diangkat sebagai PPPK.
Dalam konteks ini, terdapat wacana penghapusan status tenaga honorer sesuai dengan Undang-Undang ASN 2023. Menanggapi situasi tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah menyusun strategi untuk membantu tenaga honorer agar tidak terancam pemberhentian massal.
Undang-Undang ASN 2023 mencantumkan bahwa batas waktu penyelesaian status tenaga honorer adalah pada Desember 2024.
BACA JUGA:Dokumen PPPK Guru 2024: Aturan untuk Pelamar Prioritas, Eks THK II, dan Non ASN
BACA JUGA:Siapkan Diri! Seleksi PPPK 2024 Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi
Setelah periode ini, tenaga honorer tidak akan lagi diakui di instansi pemerintah, sehingga banyak yang merasa cemas mengenai masa depan pekerjaan mereka.
MenPAN RB, Abdullah Azwar Anas, berkomitmen untuk mencari solusi dengan membuka seleksi PPPK 2024. Seleksi ini akan dilakukan dalam dua gelombang, dengan kategori yang berbeda.
Gelombang pertama akan diperuntukkan bagi pelamar prioritas, mantan Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), serta tenaga honorer yang terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Gelombang kedua akan dibuka untuk tenaga honorer yang telah bertugas di instansi pemerintah selama dua tahun.
MenPAN RB memastikan bahwa semua tenaga honorer yang memenuhi syarat akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), yang menguatkan status mereka.
BACA JUGA:Lamar PPPK Boleh Pakai Materai Tempel
BACA JUGA:Rekrut 2.847 PPPK, BKPSDM Prabumulih Tunggu Jadwal Pengumuman
Tenaga honorer yang berhasil dalam seleksi PPPK dan mendapatkan formasi akan menerima NIP PPPK penuh waktu.
Sementara itu, bagi yang tidak lulus dalam perangkingan, mereka tetap akan diperhitungkan untuk mendapatkan NIP PPPK paruh waktu.
Prosedur untuk pengangkatan PPPK paruh waktu masih menunggu peraturan resmi dari MenPAN RB.