Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Ditutup, 1,6 Juta Non-ASN Sudah Mendaftar
Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Ditutup, 1,6 Juta Non-ASN Sudah Mendaftar--Foto: ilustrasi net
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap kedua tahun anggaran 2024 resmi ditutup pada 20 Januari 2025.
Penutupan ini terjadi setelah adanya perpanjangan waktu pendaftaran guna memberikan peluang lebih luas bagi tenaga non-ASN atau honorer, terutama yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sebelum pendaftaran ditutup, Pemerintah melalui Panselnas juga mengeluarkan ketentuan tambahan terkait kriteria pelamar, yang memungkinkan non-ASN dalam database BKN untuk mendaftar pada seleksi PPPK tahap kedua sesuai dengan peraturan dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025.
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran dan pembukaan kriteria baru ini, tercatat sebanyak 116.498 pelamar baru dari database non-ASN BKN mendaftar pada seleksi PPPK tahap kedua.
BACA JUGA:Gaji Jam Kerja PPPK Paruh Waktu, Simak Informasi Penting Ini !
BACA JUGA:Kabar Baik! PPPK Paruh Waktu Dapat Kesempatan Jadi Penuh Waktu, Ini Langkah-Langkahnya
Sementara itu, pada tahap pertama, jumlah non-ASN yang telah mendaftar mencapai 1.568.614 orang. Hal ini mendukung upaya Pemerintah untuk menyelesaikan masalah terkait non-ASN yang terdaftar dalam database BKN sesuai dengan ketentuan dalam UU ASN.
Secara keseluruhan, dari total 1.789.051 data non-ASN yang terdaftar di BKN, sebanyak 1.608.743 orang telah terdaftar dalam seleksi PPPK tahap pertama dan kedua.
Untuk mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi kompetensi tahap pertama atau tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menyatakan bahwa pelaksanaan seleksi PPPK tahap pertama dan kedua, serta pembukaan kriteria pelamar tambahan lewat Kepmenpan 15/2025, merupakan bagian dari komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan isu non-ASN yang terdaftar di BKN, sesuai dengan amanat UU ASN.
BACA JUGA:Strategi Pemerintah dalam Menata Pegawai Non-ASN: Dari Pendataan hingga Pengangkatan ASN
"Non-ASN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK tahap pertama dan kedua akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu, yang akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi ini selesai. Ini menunjukkan keseriusan BKN dan KemenPANRB dalam menjalankan amanat UU ASN," tegasnya.
Prof. Zudan juga mengingatkan agar seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk tidak lagi mengangkat tenaga honorer.