MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim telah menerima pelimpahan tahap II dari Penyidik Polres Muara Enim pada Rabu, 16 Oktober 2024, terkait kasus dugaan korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) senilai Rp485.758.618. Pelimpahan ini mencakup tersangka serta barang bukti dalam kasus tersebut.
Tersangka, Sodikin (48), merupakan Kepala Desa Tanjung Medang, Kecamatan Kelekar, yang telah menjabat sejak 2012. Menurut Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar SH MH, yang diwakili oleh Kasi Intelijen, Anjasra Karya SH MH, dan Kasi Pidana Khusus, Willy Pramudya SH MH, tindakan dugaan korupsi ini dilakukan oleh tersangka selama periode 2015 hingga 2022.
Dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Muara Enim, sesuai dengan laporan bernomor 700/46/INSPEKTORAT-IRS/PKKN/2024 tanggal 21 Mei 2024, terungkap bahwa pengelolaan Dana Desa dan ADD oleh tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp485.758.618. Hingga saat ini, tersangka belum melakukan pengembalian dana tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, Sodikin dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1 Huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 64 KUHP. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 64 KUHP.
BACA JUGA:KPU Sumsel Masih Menunggu Logistik Pilkada 2024: Apa yang Terjadi?
"Tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 16 Oktober 2024, berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kejari Muara Enim dengan nomor 03/L.6.15/RT.1/X/2024," jelas Anjasra. Ia juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, Sodikin ditangkap oleh Polres Muara Enim setelah dua kali mangkir dari panggilan sebagai saksi tanpa alasan yang jelas. Setelah ditingkatkan statusnya menjadi tersangka, ia ditangkap dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Selama masa jabatannya, Sodikin diduga tidak melibatkan perangkat desa yang seharusnya turut serta dalam pengelolaan keuangan desa. Dana yang seharusnya digunakan untuk belanja barang dan modal, sebagian dilaksanakan, namun sebagian lagi tidak dibagikan atau bahkan tidak dilaksanakan sama sekali. Selain itu, pajak yang telah dipungut oleh desa tidak disetorkan ke Kantor Pajak, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarga tersangka.
Beberapa barang bukti yang disita dalam kasus ini antara lain sebidang tanah di Desa Tanjung Medang yang dibeli pada 2017 seharga Rp20 juta, serta sebuah motor Yamaha Nmax yang dibeli pada 2022 dengan harga Rp32 juta. Selain itu, polisi juga mengamankan berbagai dokumen terkait pengelolaan Dana Desa dan ADD.