Pelarian Berakhir! Terpidana Pencurian di PLTU Sumsel 8 Ditangkap di Morowali

--

SUMSEL, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Upaya gigih Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim akhirnya membuahkan hasil. Setelah buron selama dua tahun, Andi Mulya Bakti, terpidana kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), berhasil ditangkap di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu, 13 Februari 2025, sekitar pukul 17.15 WITA.

Kepala Kejari Muara Enim, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya, SH, MH, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama erat antara Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Kejari Muara Enim, Kejati Sulawesi Tengah, serta Kejari Morowali.

"Kami telah melakukan penyelidikan intensif dan berhasil melacak keberadaan Andi di kawasan industri Morowali. Setelah memastikan lokasi persembunyiannya, tim segera berkoordinasi untuk melakukan penangkapan tanpa perlawanan," ujar Anjasra pada Jumat, 14 Februari 2025.

Andi Mulya Bakti sebelumnya divonis bersalah dalam kasus pencurian besi baja campur seberat 1,5 ton di PLTU Sumsel 8, yang dimiliki oleh PT EPC China Huadian Hongkong Company Limited. Bersama dua rekannya, Dendi Ariansyah dan Suryanta Saleh, ia menyebabkan kerugian sebesar Rp6 juta. Meskipun sempat dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Muara Enim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA kemudian memutuskan bahwa ketiganya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sesuai Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

BACA JUGA:Operasional LRT Sumsel Kembali Normal Setelah Gangguan Sinyal

BACA JUGA:Kelapa Sawit PT Mitra Ogan Dijarah, Manajemen Minta Keamanan Aset Negara Diperkuat

Sementara dua rekannya telah lebih dahulu ditangkap dan dieksekusi pada Agustus 2022, Andi memilih melarikan diri ke Sulawesi Tengah untuk menghindari hukumannya. Namun, jejaknya akhirnya terendus oleh tim penyidik hingga berhasil ditangkap di lokasi tempatnya bekerja.

"Setelah dua tahun dalam pelarian, akhirnya Andi berhasil diamankan. Kini ia akan segera menjalani hukuman sesuai putusan MA dan ditempatkan di Lapas Kelas IIB Muara Enim," lanjut Anjasra.

Keberhasilan ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum dan masyarakat. Kejari Muara Enim menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan pencarian terhadap buronan lain yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain itu, kejaksaan juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi terkait keberadaan buronan hukum yang masih berkeliaran.

"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama semua pihak dalam menangkap terpidana ini. Kami juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam penegakan hukum dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat dalam menjalankan tugasnya," tutup Anjasra.

BACA JUGA:Kemenag Dorong Siaran Agama yang Menyejukkan di Media Selama Ramadan 2025

BACA JUGA:Pemerintah Muara Enim Gelar Operasi Pasar Gas LPG 3 Kg untuk Atasi Kelangkaan

Dengan ditangkapnya Andi Mulya Bakti, Kejari Muara Enim menegaskan komitmennya dalam menegakkan supremasi hukum. Hal ini menjadi pengingat bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan, dan keadilan akan selalu ditegakkan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER