Delapan Partai Usulkan Sherly Tjoanda Sebagai Calon Gubernur Maluku Utara

Selasa 15 Oct 2024 - 10:50 WIB
Reporter : Ros
Editor : Ros Suhendra

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sebanyak delapan partai politik yang mendukung pasangan Benny Laos dan Sarbin Sehe sepakat untuk mengusulkan Sherly Tjoanda sebagai calon Gubernur Maluku Utara. Pengusulan ini dilakukan sebagai pengganti Benny Laos yang meninggal dunia akibat kecelakaan speedboat Bella 72 di Kabupaten Pulau Taliabu pada 12 Oktober 2024.

Juru Bicara Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Maluku Utara, Muksin Amrin, mengungkapkan bahwa keputusan ini diambil dalam rapat yang berlangsung pada 13 Oktober 2024.

"Sherly Tjoanda adalah istri mendiang Benny Laos, dan dia diusulkan untuk melanjutkan perjuangan suaminya sebagai calon gubernur berpasangan dengan Sarbin Sehe," katanya, seperti dikutip dari beberapa sumber pada 14 Oktober 2024.

Setelah mencapai kesepakatan, delapan partai tersebut berencana untuk menemui Sherly Tjoanda secara langsung pada 15 Oktober 2024, untuk meminta kesediannya menjadi calon.

BACA JUGA:KPU Siapkan Hak Suara Narapidana

BACA JUGA:KPU Cek Daerah Rawan Konflik Pilkada 2024

"Kami akan meminta dengan langsung kepada Sherly Tjoanda untuk bersedia dicalonkan sebagai Gubernur Maluku Utara, menggantikan suaminya," tambahnya.

Alasan utama delapan partai mengusulkan Sherly adalah untuk melanjutkan misi mendiang suaminya dalam mensejahterakan masyarakat. "Beliau sudah lama mendampingi Benny, jadi paham betul apa yang diinginkan Pak Benny untuk Maluku Utara," ujar Muksin.

Ia juga menjelaskan bahwa proses pengusulan pengganti Benny Laos akan diselesaikan secepatnya, dengan target pekan ini. "Karena keluarga almarhum berada di Jakarta, proses ini akan lebih mudah," ucap politisi PKB Malut tersebut.

Meski sudah mengusulkan Sherly Tjoanda, partai-partai ini juga telah menyiapkan alternatif lain jika ia menolak. "Kami tetap memiliki opsi lain jika Sherly tidak bersedia, mengingat waktu yang tersisa sangat terbatas," jelasnya.

BACA JUGA:Akademisi Peringatkan KPU: Validitas Data Sirekap Kunci Keberhasilan Pilkada 2024

BACA JUGA:Kasus NIK Dicatut: Bawaslu DKI Jakarta Tekan Dharma-Kun dan KPU untuk Hadir

Muksin menambahkan bahwa untuk nama pengganti Sherly, mereka akan meminta persetujuan dari keluarga Benny Laos terlebih dahulu. "Jika nama pengganti tersebut disetujui, kami akan melanjutkan dengan proses administrasi yang diperlukan," tutupnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bahwa penggantian calon kepala daerah harus dilakukan dalam waktu tujuh hari setelah calon tersebut berhalangan tetap atau meninggal dunia. Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, menjelaskan bahwa partai politik dapat mengajukan penggantian calon paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara. "Penggantian harus diusulkan dalam waktu tujuh hari setelah kematian pasangan calon," ungkapnya, merujuk pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Kategori :