Ingatkan ASN Netral! PJ Wako Prabumulih Sebar Edaran, Larang Unggah Foto Paslon di Sosmed

Ingatkan ASN Netral PJ Wako Prabumulih Sebar Edaran, Larang Unggah Foto Paslon di Sosmed --Foto: diskominfo Prabumulih

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Memasuk tahapan masa kampanye pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah atau pemilihan Wali Kota Prabumulih tahun 2024, PJ Wali Kota Prabumulih mengeluarkan surat edaran nomor 800/1935/BKPSDM/2024.

Edaran tersebut berisi tentang netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), dan larangan pada ASN, dalam pelaksanaan tahapan penyelenggaraan kampanye pemilihan umum dan pemilihan serentak tahun 2024.

Surat tersebut tertanggal 25 September 2024 yang ditujukan kepada Pj. Sekretaris Daerah, Staf Ahli Walikota, Asisten Sekretariat Daerah Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kota Prabumulih serta Camat dan Lurah di Kota Prabumulih.

Hal ini menindak lanjuti Kegiatan Deklarasi Damai Pemilihan Umum Tahun 2024 di Provinsi Sumatera Selatan.

BACA JUGA:KPU - Bawaslu Sumsel Siap Awasi Kampanye Pilkada 2024

BACA JUGA:Ngesti - Mat Amin Gelar Kampanye Dialogis di Majasari

PJ Wali Kota menegaskan agar Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota Prabumulih Dilarang memberikan dukungan kepada Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota Prabumulih dengan cara apapun.

Larangan yang dimaksud, misalnya Ikut serta sebagai pelaksana kampanye, menjadi peserta kampanye dengan menggunakan Atribut Partai atau PNS. 

Sebagai Peserta Kampanye dengan mengerahkan PNS dan atau sebagai peserta kampanye dengan menggunakan jabatan dan fasilitas negara.

Dilarang menghadiri deklarasi bakal calon, Dilarang melakukan foto Bersama dengan bakal Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

 BACA JUGA:Pilkada 2024; Disabilitas harus Difasilitasi

BACA JUGA:DPRD Prabumulih 2024 - 2029 Dilantik

ASN juga Dilarang mengunggah, menanggapi atau menyebarluaskan gambar atau foto calon atau bakal pasangan calon, melalui media online maupun media sosial. 

"Juga dilarang menjadi juru Kampanye. Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan," isi salah satu point penting dalam edaran tersebut.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER