BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Kepatuhan Melalui Forkor : Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Kepatuhan Melalui Forkor--prabupos

BPJS Kesehatan Perkuat Sinergi Kepatuhan Melalui Forkor : Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan

PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Dalam upaya untuk mendukung penegakan kepatuhan bagi badan usaha yang memiliki tunggakan iuran.

BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih mengadakan Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan bersama Kejaksaan Negeri, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Kepolisian Resor Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur di Kantor Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur pada Rabu tanggal 24 Juli 2024.

Berdasarkan Undang-undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemberi kerja diwajibkan mendaftarkan diri dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan ke BPJS Kesehatan. 

Pemberi kerja yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi administratif sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Fit dan Bugar: 5 Jenis Olahraga yang Membantu Anda Tetap Awet Muda

BACA JUGA:Cegah Batu Ginjal dengan Alami, Ini Manfaat dari Buah Lemon

"Dalam forum koordinasi ini, selain mendukung penegakan kepatuhan, kami juga bertujuan untuk memperkuat komunikasi dan pemahaman bersama mengenai Jaminan Kesehatan Nasional. 

Hal ini diharapkan dapat mendukung perluasan cakupan kepesertaan, menyelesaikan masalah yang muncul, serta merumuskan rencana kerja sama strategis," ungkap Dwi Asmariyati, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih.

Dalam kegiatan forum koordinasi ini, Dwi juga menyampaikan harapannya agar dapat secara optimal mengurangi jumlah badan usaha yang tidak patuh, terutama dalam hal pembayaran iuran. 

"Kami juga intensif dalam sosialisasi kepada badan usaha yang masih menunggak terkait Program REHAB untuk membantu mereka memenuhi kewajiban. Melalui komunikasi yang kami bangun dengan badan usaha, kami yakin dapat memperoleh hasil yang lebih baik dalam proses pembayaran iuran ke depannya," tambah Dwi.

BACA JUGA:Banyak yang Belum Tau, Ini 4 Manfaat Konsumsi Buah Kelengkeng dengan Benar

BACA JUGA:Hati-Hati! Ini 5 Makanan yang Dapat Memperburuk Asam Urat

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H., memberikan dukungan penuh terhadap kerjasama yang sudah terjalin dalam mendukung implementasi Program Jaminan Kesehatan Nasional agar berjalan lancar.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER