Skandal ASN Korupsi Dana Korpri di Banyuasin : Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen

Skandal ASN Korupsi Dana Korpri di Banyuasin : Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong 50 Persen--Foto:ist

Terdapat beberapa dugaan penyimpangan yang dilakukan oleh tersangka, antara lain pemberian santunan yang tidak sesuai, pembelian barang fiktif, serta penggunaan dana di luar pertanggungjawaban.

BACA JUGA:ASN di Jambi Diduga Terafiliasi Kelompok NII

Tersangka Bambang dan Mirdayani diduga menggunakan dana pinjaman Korpri sebesar Rp49.500.000 pada Desember 2022, Rp60.000.000 pada Januari 2023, dan Rp120.000.000 pada Mei 2023, yang semuanya dilakukan di luar ketentuan yang berlaku.

Pada Desember 2022, dana Korpri sebesar Rp5.000.000 digunakan untuk bantuan reog Ponorogo, sedangkan pada Januari 2023, dana tersebut digunakan untuk biaya rumah sakit istri asisten.

Selain itu, mereka juga memberikan bantuan sebesar Rp10.000.000 kepada keluarga besar di Blitar dan bantuan wayang kulit masing-masing sebesar Rp10.000.000.

Pada bulan April 2023, dana Korpri sebesar Rp10.000.000 digunakan untuk operasi kanker istri Pejabat Sekretaris Daerah (PJ Sekda), yang juga menjabat sebagai Ketua Korpri.

BACA JUGA:873 Bidan di Kota Prabumulih Kantongi STR Seumur Hidup, Ini Daftar 14 Ranting IBI

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.

Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP atau Pasal 8 Jo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER