5 Bulan Panen 14 Sapi, Sindikat Pencurian Sapi di Prabumulih Terungkap: Polisi Tangkap Otak Pelaku

Sindikat Pencurian Sapi di Prabumulih Terungkap, Polisi Tangkap Otak Pelaku--Humas Polres Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Sindikat pencurian sapi, yang meresahkan pemilik ternak di Kota Prabumulih akhirnya terungkap.
Dalam ungkap kasus yang dipimpin oleh Tim Opsnal Resmob Polres Prabumulih dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga, ST MT, satu orang pelaku diamankan.
Pelaku tersebut yakni Bobi (45) warga asal Desa Aur Duri, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.
Pria yang memiliki tato di lengan kanan ini merupakan otak pelaku atau tersangka utama dalam pencurian hewan ternak yang marak terjadi di Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Tim AKP Jonson Ringkus Robinson; Pengedar Sabu Asal Kelurahan Wonosari Prabumulih
BACA JUGA:Pelaku Pencurian di Rumah Makan Barek Solok Prabumulih Ditangkap dalam Operasi Pekat Musi 2025
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo SIk melalui Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menyebutkan, pelaku ditangkap di Jalan PLTU Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim, pada Kamis malam, 20 Februari 2025.
"Pelaku ditangkap saat berada di Jalan PLTU Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim," kata Kasat Reskrim Tiyan Talingga.
Dimana penangkapan terhadap pelaku, merupakan hasil dari operasi Pekat Musi 2025 yang bertujuan memberantas kejahatan di wilayah hukum Polres Prabumulih.
Kasat Reskrim AKP Tiyan Talingga menyebutkan, setidaknya ada 5 laporan polisi kejahatan pencurian yang dilakukan oleh pelaku. Sementara modus operandi yang dilakukan memiliki kesamaan.
BACA JUGA:Satnarkoba Polres Prabumulih Komitmen Berantas Narkoba: Sepekan Mangsa Lima Tersangka
Pada tanggal 18 November 2024, di Kelurahan Cambai, terjadi kehilangan dua ekor sapi milik S (33), dengan total kerugian mencapai Rp15.000.000. Laporan polisi terkait kejadian ini tercatat dengan nomor LP/B/150/XI/2024/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.
Kemudian, pada 5 Desember 2024, kasus serupa menimpa R (52) yang juga tinggal di Kecamatan Cambai. R kehilangan dua ekor sapi dengan kerugian senilai Rp25.000.000. Kasus ini tercatat dengan nomor laporan LP/B/178/XII/2024/SPKT/POLSEK CAMBAI/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.