Cara Mengqadha Salat yang Terlewat Menurut Syariat Islam
--
KORANPRABUMULIHPOS.COM - Salat adalah salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Muslim. Namun, bagaimana jika salat terlewat dan bagaimana cara mengqadhanya?
Sering kali, seseorang dapat terlupa atau terhalang untuk melaksanakan salat pada waktu yang telah ditentukan. Banyak orang mungkin pernah mengalami kejadian di mana mereka melewatkan waktu salat karena berbagai alasan, seperti terlambat bangun tidur, sibuk bekerja, lupa, atau terjebak dalam kemacetan.
Sebagai seorang Muslim, menjaga salat tetap harus dilakukan meskipun waktu pelaksanaannya terlewat. Sebagaimana diketahui, sejak disyariatkan pada peristiwa Isra’ dan Mi’raj, seorang Muslim diwajibkan melaksanakan salat fardhu lima kali sehari.
Kewajiban ini mengikat setiap individu dan tidak bisa diwakilkan atau ditinggalkan. Bagi yang meninggalkan salat, syariat Islam menuntut mereka untuk mengqadha salat tersebut.
BACA JUGA:Muslim Wajib Tahu, Ini Tiga Jenis Najis dan Cara Menyucikannya
BACA JUGA:Mengungkap Asal Usul Keris Jawa: Jejak Prototipe dari Kerajaan Sriwijaya
Sebelum menjelaskan tata cara mengqadha salat, kita perlu memahami apa itu qadha. Melansir dari NU Online, Mustafa al-Khin dan Musthafa al-Bugha dalam Kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘ala Madzhabi Imam al-Syafi’i menjelaskan qadha salat sebagai berikut:
"Adapun qadha (dalam salat) ialah melaksanakan salat sesudah habisnya waktu, atau sesudah waktu yang tidak mencukupi untuk menyelesaikan satu rakaat atau lebih. Kondisi sebaliknya disebut adâ’."
Dari keterangan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa jika salat dilaksanakan di dalam waktunya disebut adâ’ dan jika dilaksanakan di luar waktunya disebut qadha. Menurut al-Khin dan al-Bagha, ada dua macam qadha, yakni:
Mayoritas ulama sepakat bahwa seseorang yang meninggalkan salat dituntut untuk mengqadhanya, baik meninggalkannya secara sengaja maupun tidak. Perbedaannya adalah jika ia meninggalkan salat karena udzur seperti lupa atau tidur, maka ia tidak berdosa dan tidak wajib segera mengqadhanya. Sedangkan bagi yang meninggalkannya dengan sengaja, maka ia berdosa dan harus segera mengqadhanya.
BACA JUGA:Survei: Generasi Milenial Lebih Suka Liburan Ke Luar Kota daripada Staycation
BACA JUGA:3 Fakta Unik Negara Suriname, Warga Indonesia Terutama Suku Jawa Pasti Bangga
Tidak ada cara khusus untuk mengganti salat yang terlewat kecuali wajib segera melaksanakannya untuk salat yang ditinggalkan dengan sengaja tanpa udzur, dan boleh ditunda jika karena lupa, tertidur, atau udzur lainnya. Jumlah rakaat serta gerakan-gerakannya sama seperti salat yang ditinggalkan.
Hadits riwayat Imam Bukhari Nomor 572 menyebutkan: "Barangsiapa meninggalkan salat karena tertidur atau lupa, maka laksanakanlah salat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut."