Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencurian Pandrol PT KAI di Muara Enim
Polda Sumsel Ungkap Kasus Pencurian Pandrol PT KAI di Muara Enim --Istimewa
MUARA ENIM, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian ratusan pandrol rel kereta api milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Kasus ini terungkap dalam konferensi pers yang diadakan pada Kamis, 7 November 2024, di Markas Polres Muara Enim.
Pencurian ini menjadi perhatian serius karena potensi bahayanya yang dapat mengancam keselamatan perjalanan kereta api.
Insiden tersebut terjadi pada Selasa, 8 Oktober 2024, sekitar pukul 17.50 WIB, di jalur rel KM 4+9/0 antara Stasiun Muara Enim dan Stasiun Tanjung Enim Baru, tepatnya di Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.
BACA JUGA:Pengusaha Palembang Kehilangan Jutaan Rupiah Usai Salah Kirim Top Up, Pelanggan Tak Kunjung Kembali
Kehilangan ratusan pandrol ini pertama kali terdeteksi oleh tim patroli Polisi Khusus Kereta Api yang sedang melaksanakan pemeriksaan rutin di lokasi.
Menurut Wakapolres Muara Enim, Kompol Roy Arpian, kehilangan 280 pandrol ini menambah potensi risiko yang serius terhadap keselamatan perjalanan kereta api.
“Pandrol merupakan elemen vital yang menjaga kestabilan rel. Kehilangannya bisa menyebabkan kereta api tergelincir atau bahkan terbalik,” ungkap Kompol Roy.
Polres Muara Enim, bersama tim keamanan PT KAI, segera melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, seorang tersangka utama berinisial RP (24), warga Desa Tanjung Raja, Kecamatan Muara Enim, berhasil ditangkap.
BACA JUGA:Suami Tega Tikam Istri Hingga Tewas Saat Live Karaoke di Facebook, Cemburu Jadi Motif
Tersangka RP diketahui mencuri pandrol rel dengan menggunakan alat-alat sederhana seperti kunci inggris dan batu untuk melepaskan pandrol dari rel kereta. "Tersangka menggunakan kunci inggris yang kami amankan sebagai barang bukti. Tindakan ini sangat berbahaya karena dapat merusak stabilitas jalur rel," jelas Kompol Roy.
RP ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan polisi berhasil menyita sepuluh pandrol serta alat yang digunakan dalam aksinya. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.