Muslim Wajib Tahu, Ini Tiga Jenis Najis dan Cara Menyucikannya

jenis jenis najis dan cara menyucikannya-freepik-

KORANPRABUMULIHPOS.COM - Najis secara bahasa adalah segala sesuatu yang dianggap kotor meskipun dalam keadaan suci. Berdasarkan pengertian harfiah, segala yang dianggap kotor, seperti ingus, air ludah, dan air mani, termasuk dalam kategori najis. Dalam istilah ilmu fiqih, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor yang menyebabkan ibadah salat menjadi tidak sah.

Mengutip laman NU Online, dalam fiqih, najis dibagi menjadi tiga kategori: najis mukhaffafah, najis mutawassithah, dan najis mughalladhah. Menurut Syekh Salim bin Sumair Al-Hadlrami dalam kitab Safiinatun Najaa:

فصل النجاسات ثلاث: مغلظة ومخففة ومتوسطةالمغلظة نجاسة الكلب والخنزير وفرع احدهما والمخففة بول الصبي الذي لم يطعم غير اللبن ولم يبلغ الحولين والمتوسطة سائر النجاسات

Artinya: "Najis ada tiga macam: mughalladhah, mukhaffafah, dan mutawassithah. Najis mughalladhah adalah najis anjing dan babi beserta anakan salah satu dari keduanya. Najis mukhaffafah adalah najis air kencing bayi laki-laki yang belum makan selain air susu ibu dan belum mencapai usia dua tahun. Najis mutawassithah adalah najis-najis lainnya."

Setiap jenis najis memiliki cara tersendiri untuk menyucikannya. Namun, sebelum membahas lebih jauh mengenai cara menyucikan ketiga jenis najis tersebut, penting untuk mengetahui istilah “najis ‘ainiyah” dan “najis hukmiyah” terlebih dahulu. Najis ‘ainiyah adalah najis yang memiliki warna, bau, dan rasa. Sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang tidak memiliki warna, bau, dan rasa. Dengan kata lain, najis ‘ainiyah adalah najis yang masih ada wujudnya, sedangkan najis hukmiyah adalah najis yang sudah tidak ada wujudnya namun secara hukum masih dihukumi najis.

Berikut tata cara menyucikan najis berdasarkan jenisnya:

  1. Najis Mughalladhah 
    Najis ini dapat disucikan dengan cara membasuhnya dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu. Namun, sebelum dibasuh dengan air, najis ‘ainiyah atau wujud najisnya harus dihilangkan terlebih dahulu. Setelah wujud najis hilang, barulah dibasuh dengan air sebanyak tujuh kali, salah satunya dicampur dengan debu. Pencampuran air dengan debu bisa dilakukan dengan tiga cara:

    • Mencampur air dan debu secara berbarengan lalu meletakkannya pada tempat yang terkena najis. Cara ini yang paling utama.
    • Meletakkan debu di tempat yang terkena najis, lalu menambahkan air dan mencampur keduanya sebelum membasuhnya.
    • Menambahkan air terlebih dahulu di tempat yang terkena najis, lalu menambahkan debu dan mencampur keduanya sebelum membasuhnya.
  2. Najis Mukhaffafah 
    Najis ini merupakan air kencing bayi laki-laki yang belum makan dan minum selain ASI serta belum berumur dua tahun. Cara menyucikannya adalah dengan memercikkan air ke tempat yang terkena najis. Air harus dipercikkan dengan kuat sehingga mengenai seluruh tempat yang terkena najis, dan jumlah air yang dipercikkan harus lebih banyak dari air kencing yang ada. Setelah itu, tempat tersebut diperas atau dikeringkan. Tidak disyaratkan air yang dipakai untuk menyucikan harus mengalir.

  3. Najis Mutawassithah 
    Najis ini disucikan dengan cara menghilangkan terlebih dahulu najis ‘ainiyah-nya. Setelah warna, bau, dan rasa najis hilang, barulah tempat tersebut disiram dengan air yang suci dan menyucikan. Contohnya, jika seorang anak buang air besar di lantai ruang tamu, langkah pertama adalah membuang kotoran tersebut. Setelah yakin bahwa wujud kotoran hilang (dengan tidak adanya warna, bau, dan rasa, serta lantai terlihat kering), barulah menyiram lantai tersebut dengan air. Penyiraman air bisa cukup di area najis saja, dan sudah dianggap suci meskipun air menggenang atau meresap. Selanjutnya, lantai bisa diusap lagi agar kering dan tidak mengganggu.

Mengetahui jenis dan tata cara menyucikan najis adalah ilmu penting yang harus diketahui setiap Muslim, karena hal ini merupakan salah satu syarat sahnya shalat dan ibadah lainnya yang mensyaratkannya. (tsc)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER