Jajaran Polres Ogan Ilir Masuk Daftar Mutasi, Laksanakan Tugas Paling Lambat 14 Hari Setelah Ditetapkan

Jajaran Polres Ogan Ilir Masuk Daftar Mutasi Kapolda, Laksanakan Tugas Paling Lambat 14 Hari Setelah Ditetapkan --Foto:ist

Jajaran Polres Ogan Ilir Masuk Daftar Mutasi, Laksanakan Tugas Paling Lambat 14 Hari Setelah Ditetapkan 

OGAN ILIR, KORANPRABUMULIHPOS.COM -Mutasi ditubuh Polri kembali bergerak, termasuk jajaran Polres Ogan Ilir.

Dalam mutasi tersebut, sejumlah jajaran Polres Ogan Ilir masuk daftar.

Nah, bagi personel yang namanya terdapat dalam Surat Telegram tersebut supaya melaksanakan tugas paling lambat 14 hari setelah tanggal ditetapkan. 

Adapun yang masuk daftar mutasi yakni Wakapolres, dua Kasat, serta tiga Kapolsek yang terdiri dari Kapolsek Indralaya, Kapolsek Talang Batu dan Kapolsek Tanjung Raja.

BACA JUGA:Segini Jumlah Mata Pilih di TPS Saat Pilkada 2024

BACA JUGA:Ibunda Mendagri Tutup Usia, Pemkab Muba Ucapkan Duka Cita

Mutasi besar besaran di tubuh polri itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor : ST/360/V/KEP./2024 tanggal 22 Mei 2024.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman mengatakan, bahwa untuk jadwal serah terima jabatan (sertijab) personel yang dimutasi untuk saat ini belum ditentukan."Masih diatur," kata Andi melalui pesan WhatsApp.

Berikut daftar jajaran Polres Ogan Ilir yang masuk dalam daftar mutasi.

Wakapolres Ogan Ilir, KOMPOL Hermansyah bakal menempati jabatan baru sebagai Kasubbag Binlatops Bagbinops Roops Polda Sumatera Selatan.

 Penggantinya KOMPOL Hermansyah adalah KOMPOL Helmi Ardiansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolres Pagaralam.

BACA JUGA:Jangan Kaget! Bukan Suku Komering Atau Palembang, Ternyata Ini Etnis Terbanyak di Provinsi Sumsel

BACA JUGA:Keluarga Vina Cirebon Kaget Polisi Hapus Dua DPO: Tidak Masuk Akal!

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER