Kehadiran BPJS Keliling Bantu Masyarakat Kota Prabumulih
Kehadiran BPJS Keliling Bantu Masyarakat Kota Prabumulih --
Kehadiran BPJS Keliling Bantu Masyarakat Kota Prabumulih
PRABUMULIH, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pelayanan BPJS Keliling di Kota Prabumulih sangat dirasakan oleh masyarakat.
Susiati salah satu masyarakat prabumulih timur yang hadir dalam pelayanan BPJS Keliling turut membagikan pengalamannya dalam mengakses Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Kami tadinya mau berobat ke Puskesmas Prabumulih Timur, namun ketika melihat ada mobil BPJS Keliling ini kami menyempatkan datang kesini untuk menanyakan persyaratan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Mengingat saya sudah lama tidak pernah berobat saya pikir kepesertaan JKN saya sudah tidak aktif.
Namun, ketika dilakukan pengecekan oleh petugas ternyata kepesertaan saya masih aktif terdaftar sebagai peserta PBI-APBD.
BACA JUGA:Kehadiran BPJS Keliling Bantu Masyarakat Kota Prabumulih
Kami mengucapkan banyak terimakasih khususnya kepada pemerintah dan BPJS Kesehatan yang selalu ada menjamin kesehatan kami tanpa biaya,” ungkap Susi.
Perlu digaris bawahi juga bahwa kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan aktif jika peserta telah membayar iuran jaminan kesehatan secara tepat waktu.
“Peserta Program JKN terdiri atas Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non PBI).
Peserta PBI adalah masyarakat yang tidak mampu membayar iurannya sendiri sehingga iurannya ditanggung oleh pemerintah melaui APBN/APBD.
BACA JUGA:Kehadiran BPJS Keliling Bantu Masyarakat Kota Prabumulih
Selanjutnya peserta non PBI terdiri atas Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).
Iuran peserta PPU adalah 5% dari upah/gaji (1% dibayar oleh pekerja dan 4% dibayar oleh pemberi kerja) sedangkan iuran peserta PBPU ditentukan berdasarkan kelas pelayanan yang dipilih,” jelas Kepala BPJS Kesehatan Cabang Prabumulih, Dwi Asmariyati.
Lebih lanjut, Dwi juga menegaskan bahwa Pendaftaran PBI tidak melalui BPJS Kesehatan melainkan melalui Dinas Sosial dengan membawa persyaratan yang telah ditentukan.