Seragam Sekolah Baru Disahkan, Wali Murid Siapkan Ini
--
NASIONAL - Tahun pelajaran baru 2024/2025, pemerintah resmi mengesahkan seragam baru untuk siswa-siswi mulai tingkatan SD, SMP dan SMA.
Dimana Menteri Pendidikan, Kebudayaan, riset dan teknologi, Mendikbud Nadiem Makarim, sebentar lagi akan membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk semua jenjang pendidikan secara nasional di tahun 2024 ini.
BACA JUGA:Franky Nasril Mantap Nyalon Wawako
BACA JUGA:Nekat Curi Toples Berisi Uang dalam Toko
Jadi, dengan sebentar laginya dibuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) itu, maka artinya para orang tua wali murid calon peserta didik baru wajib mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, termasuk seragam sekolah.
Berdasarkan Permendikbud No 50 tahun 2022, Mendikbud Nadiem Makarim resmi menetapkan beberapa jenis seragam sekolah yang akan digunakan oleh peserta didik baru selesai lulus seleksi PPDB.
Mendikbud Nadiem sebelumnya, telah menerbitkan sebuah peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah pada jenjang pendidikan sekolah dasar hingga menengah.
Peraturan tersebut yaitu Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022.
BACA JUGA:Sah! KPU Tetapkan 30 Caleg Terpilih 2024 - 2029
BACA JUGA:Rekonstruksi 16 Reka Adegan
Permendikbud itu diterbitkan, didasari untuk mengakomodir kebutuhan pengaturan pakaian seragam sekolah yang sesuai dengan kebijakan nasional pendidikan dan perkembangan masyarakat saat ini.
Awalnya aturan mengenai pemakaian seragam sekolah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014.
Namun, karena peraturan tersebut belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat saat ini, sehingga perlu diganti.
Berdasarkan Permendikbud No 50 Tahun 2024 yang telah disahkan oleh Nadiem Makarim.