Gagalkan Peredaran 118,42 Gram Sabu
Tiga tersangka dan BB Sabu diamankan polres Prabumulih.. foto: ist --
Satnarkoba Ringkus 3 Pengedar Sabu Lintas Kabupaten
PRABUMULIH - Satresnakoba Polres Prabumulih berhasil menggagalkan 118,42 Gram narkotika jenis sabu di Kota Prabumulih.
Hal itu setelah Tiga pelaku yang diduga pengedar sabu lintas kabupaten, berhasil diringkus Satres Narkoba Polres Prabumulih.
Tiga pelaku yang dimaksud yakni Madindar (51), Mahendra (36) keduanya warga Kabupaten PALI dan Dwi Agustina warga Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim.
Tiga sekawan ini ditangkap di Jalan Merovalen Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, Kota Prabumulih pada Senin tanggal 18 Maret 2024 Sekira Pukul 15.30 WIB.
BACA JUGA:Ramadhan Tetap Gelar OPM
BACA JUGA:Bawa Pemudik, Bus Sahabat Terbalik
Selain tersangka, barang bukti juga berhasil diamankan. Yakni berupa, 2 ( Dua ) Paket sedang narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 118,42 Gram.
1 ( Satu ) Lembar lakban warna hitam. 1 (Satu ) Buah handphone Nokia warna Biru.
1 ( Satu ) Buah handphone Infinix warna Ungu.
Kemudian 1 ( Satu ) Buah handphone Vivo warna Biru tosca. 1 ( Satu ) Buah handphone Vivo warna Ungu. 1 ( Satu ) Unit Sepeda motor honda CB150 warna merah dengan plat nopol BG - 4992 - DAO.
Informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan terhadap para tersangka
berawal adanya informasi bahwa di rumah yang terletak di Jalan Morevalen Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih sering terjadi penyalahgunaan atau peredaran gelap Narkotika jenis Sabu.
Kemudian Unit 2 sat res narkoba Polres Prabumulih di pimpin langsung kanit 2 langsung menuju ke TKP.