Aduan 17 Petugas Damkar ke DPRD Segera Disampaikan ke Kemenpan RB
Aduan 17 Petugas Damkar ke DPRD Segera Disampaikan ke Kemenpan RB. Foto: ist --
PRABUMULIH - Sebanyak 17 petugas pemadam kebakaran dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Prabumulih, mengadukan nasib mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Prabumulih.
Mereka menghadap pimpinan DPRD dan menyampaikan keluhan terkait proses seleksi penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jabatan fungsional (JF) khusus pemadam kebakaran tahun 2023.
Dalam pengaduan mereka, petugas damkar tersebut mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap hasil seleksi PPPK.
Meskipun mereka telah memenuhi persyaratan sesuai aturan dan meraih nilai yang tinggi, namun mereka tidak lulus seleksi.
BACA JUGA:Tim KPK Ngaku Cari Harun Masiku Hingga Filipina
Bahkan, mereka mencatat bahwa beberapa yang dinyatakan lulus memiliki nilai di bawah petugas damkar dan tidak memenuhi persyaratan berdasarkan peraturan menpan RB nomor 648 tahun 2023 tentang mekanisme seleksi PPPK untuk jabatan fungsional tahun anggaran 2023.
"Berdasarkan aturan tersebut, untuk dapat mendaftar seleksi PPPK jabatan fungsional khusus damkar minimal bekerja di damkar selama 2 tahun dan juga memiliki sertifikat,
itu semua kami ada sedangkan yang lulus justru tidak ada. Karena itu kami menolak pengumuman seleksi tersebut dan kami meminta tolong kepada bapak-bapak dewan
terhormat untuk memperjuangkan nasib kami,” ungkapnya dengan nada kecewa.
BACA JUGA:Miliki Segudang Manfaat! Ternyata Ini 8 Manfaat Nanas Madu Untuk Kesehatan
Dikatakannya, petugas damkar yang gagal dalam seleksi tersebut rata-rata telah mengabdi belasan tahun sebagai PHL Damkar.
Mereka merasa bahwa pengalaman dan dedikasi yang telah mereka berikan tidak dihargai dalam proses seleksi tersebut.
"Saya saja sudah 15 tahun di damkar ini tapi masih gagal," ujar Heri dengan nada lirih.
Menanggapi keluhan tersebut, Ketua DPRD Kota Prabumulih, Sutarno SE MIKom, menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah untuk membawa persoalan ini ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN dan RB).