Hakim Tipikor Tolak Ekspesi
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, tolak nota keberatan (eksepsi) Muksonah. Foto: dok prabupos --
//Terdakwa Korupsi E Warung Dinsos Prabumulih
PALEMBANG - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, tolak nota keberatan (eksepsi) Muksonah terdakwa Korupsi kegiatan E-Warong Dinas Sosial Prabumulih senilai Rp439 juta lebih.
Dalam sidang yang digelar, Kamis 4 Januari 2024 majelis hakim diketuai Kristanto Sahat SH MH menilai, eksepsi yang diajukan terdakwa beberapa waktu lalu tidak cukup beralasan untuk diterima.
Masih dalam petikan putusan sela, eksepsi yang diajukan terdakwa Musibah haruslah dapat dibuktikan dalam persidangan.
"Untuk itu, memutuskan eksepsi terdakwa Muksonah dinyatakan tidak dapat diterima untuk seluruhnya," tegas hakim ketua Kristanto Sahat SH MH dalam putusan sela.
BACA JUGA:Perekrutan PTPS, Komisioner Bawaslu Monitoring ke Panwascam
Dengan telah tidak dikabulkannya eksepsi terdakwa Muksonah, majelis hakim memerintahkan jaksa Kejari Prabumulih melanjutkan persidangan.
Serta majelis hakim Tipikor Palembang, meminta pihak Kejari Prabumulih untuk menghadirkan saksi-saksi dipersidangan pembuktian perkara.
Menanggapi tidak diterimanya eksepsi, Budi Adrianto SH MH penasihat hukum terdakwa Muksonah mengaku sedikit kecewa dengan putusan sela menolak eksepsi yang diajukan.
Namun, lanjutnya tetap menghormati putusan majelis hakim dan bakal berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak keluarga terdakwa terhadap putusan sela tersebut.
"Yang pastinya, tetap akan melakukan pendampingan hukum terhadap klien selama persidangan," ujarnya.
Dikatakan Budi Adrianto, yang menjadi dasar pengajuan eksepsi yakni terhadap dakwaan dari jaksa Kejari Prabumulih.
Terutama, menurut Budi Andrianto terkait Pasal yang disangkakan terhadap kliennya dan identitas yang dilampirkan didalam dakwakan jaksa.
BACA JUGA:Hidup Terasa Lebih Santai Jika Terapkan 6 Hal Ini, Nomor 1 Wajib Kamu Lakukan