Hakim Tipikor Tolak Ekspesi
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Palembang, tolak nota keberatan (eksepsi) Muksonah. Foto: dok prabupos --
Sebelumnya, terdakwa Muksonah yang merupakan Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Kemiskinan Dinas Sosial Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Prabumulih.
Muksonah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus korupsi pada Kegiatan Elektronik Warung Gotong Royong (E-Warong) dari Kementerian Sosial Republik Indonesia kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam bentuk Non Tunai melalui Dinas Sosial Prabumulih Tahun Anggaran 2020/2022.
Adapun modus korupsi yang dilakukan terdakwa Muksonah, dalam program E-Warong Muksonah memiliki tugas mengawasi 16 penerima manfaat program E-Warong dengan dana yang diterima mencapai Rp 21 miliar dalam kurun waktu 1 tahun.
Dari 16 E-Warong ini keseluruhannya hampir 9.000 penerima manfaat, kalau dikalikan Rp 200 ribu per penerima manfaat artinya ada kucuran dana dalam 1 tahun itu mencapai Rp 21 miliar lebih untuk masyarakat tidak mampu.
Dari dana yang dibagikan Kemensos untuk penerima manfaat E-Warong, tersangka pun menerima sesuatu uang berbentuk non tunai kurang lebih puluhan juta dari sebagian besar pengelola E-Warong.
BACA JUGA:Warga Diminta Waspada, Nomor Ponsel Wakapolres PALI Diretas, Pelaku Kirim Aplikasi Undangan
Singkatnya, semestinya uang dari E-Warong itu diperuntukan bagi penerima manfaat namun dalam perjalannya malah terdakwa Muksonah diduga menerima puluhan hingga ratusan juta rupiah.
Atas perbuatannya itu, terdakwa Muksonah oleh Kejari Prabumulih dijerat Pasal 8 atau 9 atau 12B UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk diketahui, Warung elekronik gotong royong (E-Warong) menjadi kepanjangan tangan pemerintah dalam menyalurkan bantuan sosial (bansos) non tunai bagi warga tidak mampu.
Dengan sistem ini setiap bantuan sosial dan subsidi akan disalurkan secara non tunai menggunakan sistem perbankan.
Adapun tujuan dari program E-Warong adalah untuk mengurangi penyimpangan, kemudahan kontrol serta tepat sasaran, waktu dan jumlah.
BACA JUGA:Pemohon Pembuatan SKCK di Polres OKI Membludak, Sehari Capai 300 Pemohon
Tidak hanya sebagai tempat membeli kebutuhan bahan pokok, e-warong juga berfungsi sebagai mini Automatic Teller Macine (ATM) yang melayani pencairan bantuan sosial, belanja non tunai, buka tabungan, setoran dan tarik tunai, transfer, pembayaran listrik, telepon, BPJS, PAM, cicilan, tiket, token listrik bahkan pulsa.
Bahkan gas elpiji tabung ukuran 3 kilogram hanya bisa diperoleh di e-warong. ATM yang digunakan adalah kartu yang bernama Combo.(Sumeks.co)