Pemerintah Siap Lanjutkan Program PPPK Paruh Waktu: Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Ditutup 1,6 Juta Non-ASN
Pemerintah Siap Lanjutkan Program PPPK Paruh Waktu, Pendaftaran Seleksi PPPK 2024 Ditutup 1,6 Juta Non-ASN Terdaftar--Istimewa
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tahap kedua tahun anggaran 2024 resmi ditutup pada tanggal 20 Januari 2025.
Penutupan pendaftaran ini menandai berakhirnya proses seleksi untuk tahap kedua, yang sebelumnya telah melalui perpanjangan waktu guna memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-ASN atau honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perpanjangan waktu pendaftaran ini dilakukan sebagai upaya untuk memfasilitasi sebanyak mungkin pelamar yang berasal dari tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, sekaligus memberi mereka kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK tahap kedua.
Selain itu, pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) juga telah mengeluarkan ketentuan tambahan terkait kriteria pelamar, yang memungkinkan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN untuk mendaftar sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 15 Tahun 2025. Langkah ini diambil untuk memberikan ruang bagi lebih banyak tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria untuk bisa berpartisipasi dalam seleksi.
BACA JUGA:Pertamina EP Prabumulih Field Catat Kenaikan Produksi LPG 33%, Kurangi Ketergantungan Impor
BACA JUGA:MenPANRB Imbau Pelayanan Publik Berjalan Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025
Dengan adanya perpanjangan pendaftaran serta pembukaan kriteria pelamar tambahan ini, tercatat sebanyak 116.498 pelamar baru yang berasal dari database non-ASN BKN ikut mendaftar dalam seleksi PPPK tahap kedua. Angka ini tentu menambah jumlah total pelamar yang sudah terdaftar dalam seleksi PPPK untuk tahun 2024.
Pada seleksi tahap pertama, sebelumnya tercatat sudah ada 1.568.614 orang pelamar non-ASN yang mendaftar. Penutupan pendaftaran tahap kedua sekaligus memberikan gambaran jelas bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan terkait keberadaan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Secara keseluruhan, data yang tercatat di BKN menunjukkan bahwa dari total 1.789.051 data non-ASN yang terdaftar, sebanyak 1.608.743 orang di antaranya telah terdaftar dalam seleksi PPPK baik pada tahap pertama maupun kedua.
Hal ini menjadi salah satu upaya besar yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan merekrut tenaga yang sudah berpengalaman dan terlatih melalui mekanisme seleksi yang transparan dan profesional.
BACA JUGA:Mudahkan Nonton Film Dengan 5 Aplikasi Ini, Pengalaman Menonton Jadi Lebih Seru
BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Solusi Pemerintah untuk Pegawai Non-ASN dalam Database BKN
Namun, tidak semua pelamar yang mengikuti seleksi ini akan diterima. Bagi mereka yang tidak memenuhi syarat (TMS) dalam seleksi kompetensi tahap pertama, seperti tidak lulus Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), akan dialihkan ke kebijakan PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang diharapkan dapat memberikan kesempatan bagi mereka untuk tetap bekerja dengan jam kerja yang lebih fleksibel dan sesuai dengan kebutuhan instansi.