MenPANRB Imbau Pelayanan Publik Berjalan Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025

MenPANRB Imbau Pelayanan Publik Berjalan Selama Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025--Istimewa

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Menjelang libur Isra Mikraj 1446 H dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini, mengingatkan pentingnya kelancaran pelayanan publik meskipun pada masa liburan. 

Hal ini disampaikan dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 01/2025 yang mengatur penyelenggaraan pelayanan publik selama liburan Isra Mikraj dan Imlek 2025.

“Instansi pemerintah yang menyediakan layanan esensial diharapkan tetap beroperasi selama libur Isra Mikraj 1446 H dan Imlek 2576 Kongzili. Kami mengimbau agar pelayanan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat tetap berjalan dengan baik,” ungkap Menteri Rini di Jakarta.

Rini juga mengingatkan agar menteri, pimpinan lembaga, serta kepala daerah memperhatikan beberapa hal agar pelayanan publik tetap optimal. Mereka diminta memastikan layanan esensial seperti kesehatan, transportasi, dan keamanan tetap tersedia dan mudah diakses oleh masyarakat.

BACA JUGA:PPPK Paruh Waktu: Solusi Pemerintah untuk Pegawai Non-ASN dalam Database BKN

BACA JUGA:Kapolri Jenderal Listyo Sigit Apresiasi Penghargaan Bhabinkamtibmas dari Disway National Network

Selain itu, Menteri Rini meminta agar kebijakan cuti tahunan dipertimbangkan dengan cermat, memperhatikan beban kerja, jenis tugas, dan jumlah pegawai di setiap instansi. 

Bagi instansi yang menerapkan sistem kerja bergilir atau shift, perlu ada pengaturan waktu layanan untuk memastikan tidak ada gangguan. Semua pelayanan juga harus mengikuti standar yang berlaku.

Instansi pemerintah diharapkan tetap membuka saluran pengaduan melalui LAPOR! (www.lapor.go.id) atau media lain untuk menerima masukan dari masyarakat. Mereka juga diminta untuk menginformasikan perubahan jadwal atau cara akses layanan selama libur.

Menteri Rini juga menekankan pentingnya mitigasi risiko keselamatan di tempat kerja dan mengingatkan instansi pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan surat edaran ini serta memberikan petunjuk yang jelas bagi pegawai yang bertugas.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER