Bawaslu Catat Sejumlah Pelanggaran; Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024
Bawaslu Catat Sejumlah Pelanggaran, Netralitas ASN dan Kepala Desa di Pilkada 2024--Foto: antara
JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI kembali mencatat sejumlah pelanggaran yang terkait dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan kepala desa dalam Pilkada 2024.
Temuan ini muncul dari berbagai daerah yang saat ini sedang menjalani tahapan pemilihan dan menjadi perhatian utama karena dampaknya terhadap demokrasi.
Anggota Bawaslu RI, Puadi, menjelaskan di Jakarta, Selasa (08/10), bahwa pelanggaran tersebut umumnya berkaitan dengan ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada, yang melarang ASN dan kepala desa terlibat dalam aktivitas politik yang mendukung calon tertentu.
Puadi menekankan pentingnya netralitas ASN dan kepala desa untuk menjaga integritas pemilu. Namun, hasil temuan menunjukkan bahwa banyak pejabat tersebut melanggar ketentuan yang ada.
"Sebagian besar pelanggaran yang teridentifikasi terkait dengan Pasal 71 ayat (1) UU Pilkada, khususnya mengenai netralitas ASN dan kepala desa," kata Puadi.
Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pilkada menyatakan bahwa ASN dan pejabat desa dilarang melakukan tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Pelanggaran yang terjadi sering kali berupa dukungan terbuka kepada calon, baik melalui pernyataan publik, kehadiran dalam kampanye, atau penggunaan fasilitas pemerintah untuk kepentingan politik.
Pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa berpotensi mempengaruhi hasil Pilkada, terutama jika calon petahana terlibat.
Mereka sering kali memanfaatkan posisi dan kekuasaan untuk mendapatkan dukungan dari pejabat yang lebih rendah. Ini dapat merusak persaingan yang seharusnya berjalan secara adil.
Puadi juga menambahkan bahwa UU Pilkada melarang kepala daerah yang mencalonkan diri kembali untuk melakukan mutasi atau penggantian pejabat dalam enam bulan sebelum penetapan calon.
"Banyak kasus pelanggaran terkait dengan pergantian pejabat yang dilakukan oleh calon petahana, yang sebenarnya dilarang oleh UU Pilkada," ungkap Puadi.
Saat ini, Bawaslu RI sedang menangani sejumlah kasus pelanggaran yang sudah masuk dalam proses penyidikan. Di daerah seperti Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan, telah ditemukan bukti kuat mengenai pelanggaran netralitas ASN dan kepala desa.
"Beberapa daerah sudah memasuki tahap penyidikan, termasuk di Kabupaten Malaka, NTT, serta Kabupaten Pinrang dan Enrekang di Sulawesi Selatan," tambahnya.
Penanganan pelanggaran ini sangat penting untuk menjaga kredibilitas pemilu dan memastikan semua calon kepala daerah bersaing dengan adil dan transparan.