KPU Sumsel Tentukan Anggaran Maksimal Rp 226 M

KPU Sumsel Tentukan Anggaran Maksimal Rp 226 M--Istimewa

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Selatan telah resmi menetapkan batas pengeluaran dana kampanye untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebesar Rp 226 miliar untuk masing-masing pasangan calon.

Keputusan ini diumumkan pada 28 September 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan KPU Sumsel, Erland Evriansyah. Penetapan batasan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan dan transparansi dalam proses kampanye, serta memastikan bahwa pengeluaran para calon tidak melampaui batas wajar, sehingga menghindari ketimpangan antara kandidat.

Handoko, Komisioner KPU Sumsel Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyatakan bahwa penetapan batasan tersebut telah melalui berbagai pertimbangan.

“Tujuan dari pembatasan ini bukan untuk mengurangi aktivitas kampanye calon, tetapi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (4) Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024,” tegasnya.

BACA JUGA:Menanti Janji Eva Susanti, DPD RI Terpilih Dua Periode

BACA JUGA:Siapkan Diri! Seleksi PPPK 2024 Pemprov Sumsel Buka 5.953 Formasi

Sesuai dengan peraturan yang ada, pembatasan ini bertujuan untuk menjaga keadilan dalam kompetisi politik, mencegah praktik kampanye yang berlebihan, dan menghindari potensi penyalahgunaan dana yang dapat merusak integritas pemilu.

“Penetapan batasan ini juga mempertimbangkan metode kampanye, jumlah kegiatan, perkiraan partisipasi, serta keragaman kondisi geografis di Sumsel,” tambah Handoko.

KPU Sumsel melakukan kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bawaslu, pasangan calon, dan tim kampanye dalam menentukan batasan ini. Berbagai faktor, seperti standar biaya daerah, kebutuhan bahan kampanye, cakupan wilayah, dan keragaman kondisi geografis, juga diperhatikan.

Penggunaan bahan promosi, seperti baliho, spanduk, dan brosur, menjadi elemen penting dalam perencanaan kampanye, yang harus dikelola dengan hati-hati agar tidak melebihi batas yang ditentukan. Selain itu, pasangan calon diwajibkan untuk menggunakan jasa konsultan atau manajemen kampanye yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Truk Tabrak Tiang Listrik Usai Rem Blong, Sempat Timbulkan Kemacetan 1 Km

BACA JUGA:Petra, Pencuri Sawit 1,2 Ton di Mura, Berhasil Ditangkap Setelah Buron Sepekan

Dengan wilayah Sumsel yang mencakup banyak kabupaten dan kota dengan berbagai kondisi geografis, pasangan calon menghadapi tantangan logistik dalam menyampaikan visi dan program kerja mereka. Kampanye di daerah terpencil memerlukan anggaran yang signifikan untuk transportasi dan penyediaan logistik.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER