KPU - Bawaslu Sumsel Siap Awasi Kampanye Pilkada 2024
KPU - Bawaslu Sumsel, Siap Awasi Kampanye Pilkada 2024--Foto: KPU
Zona III terdiri dari Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas, Lubuklinggau, dan Musi Rawas Utara.
Masing-masing zona akan memiliki jadwal kampanye yang ditetapkan selama tiga hari.
BACA JUGA:Karang Jaya Lokasi Kampanye Perdana Paslon Laky
BACA JUGA:2 Paslon di Sumsel VS Kotak Kosong
Kampanye melalui iklan media massa cetak dan elektronik akan dimulai pada 10 November hingga 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung dari 24 hingga 26 November.
Sesuai dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan dan jadwal kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September dan berakhir pada 23 November. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024.
KPU RI juga telah merumuskan aturan untuk pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
Beberapa aturan yang perlu dipatuhi selama kampanye termasuk tanggung jawab dalam pendidikan politik, partisipasi pemilih, serta penyampaian visi dan misi yang berlandaskan rencana pembangunan daerah.
Larangan-larangan yang harus diperhatikan selama kampanye antara lain tidak membahas dasar negara, tidak menghina individu atau kelompok, serta tidak menggunakan kekerasan. Selain itu, penggunaan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan pelanggaran jadwal juga dilarang.(*)