32 Perkara Tindak Pidana Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif

32 Perkara Tindak Pidana Diselesaikan dengan Keadilan Restoratif--Istimewa

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 yang dikeluarkan pada 10 Februari 2022 mengenai pelaksanaan penghentian penuntutan.

Di sisi lain, sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah menyetujui pengajuan restorative justice dalam kasus penyalahgunaan narkotika yang terjadi di Kota Surakarta, Jawa Tengah. 

Dalam kasus tersebut, tersangka bernama Hany Setiyawan, alias Gusdur bin Mulyadi, menjadi salah satu yang mendapatkan keadilan restoratif setelah mempertimbangkan berbagai aspek dalam permohonannya.

Asep menegaskan bahwa keputusan untuk mengabulkan permohonan restorative justice pada kasus penyalahgunaan narkotika diambil setelah melalui pertimbangan yang cermat. 

Ini mencerminkan upaya Kejagung untuk menyeimbangkan penegakan hukum dengan upaya rehabilitasi dan pemulihan bagi pelaku yang menunjukkan itikad baik.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER