Atasi Kredit Macet, BRI Gandeng Kejari MUBA

Atasi Kredit Macet, BRI Gandeng Kejari MUBA --Istimewa

MUBA, KORANPRABUMULIHPOS.COM - Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sekayu baru-baru ini mengadakan sosialisasi serta menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba) guna menangani masalah kredit macet yang seringkali mempengaruhi stabilitas sektor perbankan. Acara tersebut dilaksanakan di Ballroom Ranggonang, Sekayu.

Inisiatif ini merupakan bagian dari strategi BRI untuk mengatasi tantangan dalam pengelolaan kredit bermasalah, yang telah menjadi isu besar bagi industri perbankan.

Harry Wahyudi, Pimpinan Cabang BRI Sekayu, menegaskan bahwa kerja sama ini fokus pada aspek hukum terkait perjanjian kredit.

"Dengan MoU ini, kami berkolaborasi dengan Kejari Muba untuk menyelesaikan masalah perdata yang berhubungan dengan kredit bermasalah," jelas Harry.

BACA JUGA:Kasus Pengrusakan Pasar 16 Ilir: Polda Sumsel Langsung Bertindak, Pedagang Menunggu Kepastian

BACA JUGA:Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Pelaku Pembunuhan Dibawah Umur Terus Berjalan

Dia menyebutkan bahwa risiko kredit macet merupakan ancaman serius, terutama ketika nasabah gagal atau enggan melunasi pinjaman.

Meskipun BRI telah menerapkan prosedur penagihan standar dan opsi pelelangan hak tanggungan, seringkali langkah-langkah ini tidak cukup untuk menyelesaikan masalah.

"Kami juga telah mengajukan gugatan ke pengadilan, tetapi itu belum sepenuhnya menyelesaikan masalah kredit macet," tambah Harry.

Kerja sama ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas penanganan kredit bermasalah dengan dukungan kejaksaan. "Kami berharap Kejaksaan bisa memberikan efek jera kepada nasabah yang tidak mematuhi," ujarnya.

BACA JUGA:Kapolda Sumsel Diminta Turun Tangan: Pedagang Pasar 16 Ilir Hadapi Kerugian Rp2 Miliar Pasca Perusakan

BACA JUGA:Protes Besar di OKI: Masyarakat Pedamaran VI Minta Kades Mundur

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Roy Riady SH MH, menyambut positif inisiatif BRI ini. "Kolaborasi ini merupakan sinergi antara Kejaksaan dan BRI untuk mengatasi masalah kredit bermasalah," ungkap Roy.

Dia menambahkan bahwa penagihan kredit sering melibatkan pelanggaran perjanjian, penipuan, dan potensi kerugian bagi negara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER