Polda Sumsel Pastikan Proses Hukum Pelaku Pembunuhan Dibawah Umur Terus Berjalan

Penyiapan dari Polda terkait penanganan Kasus pembunuhan oleh anak dibawah umur --

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM- Polda Sumsel dalam hal ini penyidik 

Satreskrim Polrestabes Palembang diback up Ditreskrimum Polda Sumsel, secara profesional dan proporsional menangani kasus yang menjadi perhatian publik akhir akhir ini.

 

Pihak Kepolisian memastikan proses hukum terhadap 3 anak bawah umur, yang terlibat pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP inisial AA (13), terus berjalan. 

Terutama soal status 3 pelaku, MZ (13), NS (12), AS (12). Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Sunarto SIK MM, menegaskan ketiganya tetap berstatus tersangka.

"Saat ini proses penyidikan masih berlangsung, berkas perkaranya kami kebut untuk sesegera mungkin kami limpahkan ke jaksa penuntut umum," tegas Sunarto, Senin sore (9/9/2024).

BACA JUGA:Hasilkan Saldo Dana Ratusan Ribu Rupiah dengan 2 Aplikasi Game Ini, Tambah Pundi Pundi Saldo Kamu

Sedari awal ditemukannya jenazah korban di TPU Talang Kerikil, Minggu sore (1/9/2024), pihak kepolisian sudah menjadikannya atensi.

 

"Alhamdulillah dalam jangka waktu 2x24 jam, 4 orang pelakunya berhasil diamankan. Yang sangat memiriskan, ternyata pelakunya juga anak-anak," sesalnya.

Update informasi kasus yang menjadi perhatian publik ini, dalam konferensi pers di depan PSR ABH Indralaya, Polda Sumsel menghadirkan narasumber lengkap. 

Mulai dari Polrestabes Palembang, Kabag Psi Biro SDM Polda Sumsel, Wakil Ketua KPAD Sumsel, Kepala UPTD PSR ABH Indralaya, dan Bapas Kelas I Palembang.

Hal-hal yang menjadi pertanyaan publik, terkait dengan status para pelaku, dari KPAD akan memberikan pencerahan kepada semuanya bahwa payung kita adalah Undang-Undang," tuturnya.

BACA JUGA:3 Tips Wajib untuk Pemula Football Manager 2024

"Jadi payung penyidik di sini, Undang-Undang yang harus dijadikan pedoman untuk menangani perkara kasus ini. Kita doakan mudah-mudahan almarhumah tenang di sisi-Nya. Dan kepada keluarga yang ditinggalkan, diberikan kekuatan kesabaran," ucap Sunarto.

Wakil Ketua KPAD Sumsel Efy Hendri, mengatakan bahwa kasus ini sudah menjadi sorotan publik. Baik media lokal maupun nasional. 

"Kami memantau bahwa kasus ini memang menarik untuk kita cermati bersama. Bahwa ternyata pelakunya juga anak-anak," katanya.

Karena itu, ini menjadi permasalahan yang ada. Tetapi dengan tidak mengurangi duka cita yang mendalam terhadap keluarga dan keprihatinan terhadap peristiwa yang menimpa almarhumah, proses ini harus tetap berjalan sebagaimana prosedur hukum yang ada.

BACA JUGA:Hasilkan Saldo Dana Ratusan Ribu Rupiah dengan 2 Aplikasi Game Ini, Tambah Pundi Pundi Saldo Kamu 

"Artinya apa? Bahwa dari mulai tahap penyidikan, kemudian proses sampai dengan penuntutan di pengadilan, maka itu akan tetap dijalankan," tegasnya.

Namun demikian, rambu-rambu tetap dipahami. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), bahwa penahanan untuk ini tidak dilakukan di Kepolisian.

"Karena memang aturannya demikian, ini akan dikembalikan kepada keluarga atau dengan lembaga kejahatan sosial yang ada di Sumatera Selatan, Maka penempatannya ada di LPKS Dharma Pala ini, atau PSR ABH Dharma Pala," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER