Kementerian PPPA: Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Harus Ditindak Tegas

Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Harus Ditindak Tegas--Istimewa

Korban pelecehan juga dapat melaporkan melalui call center 021-121 atau media sosial resmi KAI Commuter. “KAI Commuter akan memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban selama proses hukum,” kata Broer Rizal.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER