Kementerian PPPA: Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Harus Ditindak Tegas
Editor: Ros Suhendra
|
Selasa , 03 Sep 2024 - 16:59
Pelecehan Seksual di Transportasi Publik Harus Ditindak Tegas--Istimewa
Korban pelecehan juga dapat melaporkan melalui call center 021-121 atau media sosial resmi KAI Commuter. “KAI Commuter akan memberikan dukungan penuh untuk melindungi dan mendampingi korban selama proses hukum,” kata Broer Rizal.