Pengemudi Ojol di Sumsel Desak Regulasi Tarif

Pengemudi Ojol di Sumsel Desak Regulasi Tarif--Foto:ist

PALEMBANG, KORANPRABUMULIHPOS.COM– Pada Senin pagi 2 September 2024, ratusan pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Driver Ojol (ADO) Sumatera Selatan menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Sumatera Selatan.

Tujuan utama dari demonstrasi ini adalah untuk meminta penetapan tarif yang adil dan kepastian hukum yang selama ini dinilai tidak menguntungkan bagi mereka.

Para peserta aksi, yang terdiri dari pengemudi motor dan mobil, berkumpul untuk menyampaikan enam tuntutan utama kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Dipimpin oleh Ketua ADO Sumsel, Asrul Indawan, demonstrasi ini berlangsung secara teratur dan penuh semangat, dengan berbagai orasi yang disertai sorakan.

BACA JUGA:Sudah Tahu Belum? Ini 3 Kepanjangan Profesi di Indonesia, Petani, Guru dan Polisi

BACA JUGA:Daftar Hari Penting Bulan September Tahun 2024

Tuntutan pertama adalah penolakan terhadap tarif yang berada di bawah regulasi. Asrul mengungkapkan bahwa pemerintah harus menghindari praktik penetapan tarif yang merugikan pengemudi.

"Kami meminta pemerintah provinsi untuk menolak tarif yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Asrul, yang disambut dengan sorakan dari para pengemudi.

Tuntutan kedua adalah penyesuaian harga pengantaran untuk semua aplikasi ojol di Sumatera Selatan. Para pengemudi menolak praktik tarif seperti "goceng", "slot", "shopee hub", dan "grab nego" yang dinilai merugikan mereka. Mereka juga menolak ekspansi layanan-layanan ini ke Kota Palembang.

Selain itu, ADO menuntut adanya kepastian hukum bagi pengemudi ojol, mengingat mereka sering kali berada dalam posisi yang tidak aman secara hukum, terutama dalam sengketa dengan pengguna jasa atau perusahaan aplikasi.

BACA JUGA:Lebih Kecil dari 2024, Anggaran IKN Tahun 2025 Hanya Rp 4 Triliun

BACA JUGA:SMP Muhammadiyah Berencana Rehap Perpustakaan

ADO mendesak pemerintah untuk segera mengeluarkan peraturan gubernur (pergub) yang mengatur ambang batas tarif untuk ojek online di Kota Palembang dan wilayah Sumsel pada umumnya.

Asrul meminta agar Gubernur Sumsel menetapkan kebijakan tarif dengan menetapkan Batas Tarif Bawah (BTA) dan Batas Tarif Atas (BTA) untuk transportasi online.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER