Alokasi Kuota Haji Tambahan, Pembagian 50:50 untuk Reguler dan Khusus
Kuota Haji Tambahan --Istimewa
Dalam rapat dengan Pansus pada Rabu (21/8), Dirjen Hilman menjelaskan bahwa alokasi kuota tambahan 50 persen untuk masing-masing kategori diambil berdasarkan Pasal 9 UU 8/2019 yang memberikan wewenang kepada Menteri untuk menetapkan kuota tambahan.
Pembagian tersebut bertujuan untuk mencegah kepadatan di Mina, di mana terdapat lima sektor dengan sektor 1 dan 2 untuk jamaah haji khusus, sementara sektor 3 dan 4 digunakan oleh jamaah reguler.
BACA JUGA:Tragedi Kapal Pesiar Mewah: Crazy Rich Tewas, Dugaan Human Error Mengemuka!
BACA JUGA:Tragedi Kapal Pesiar Mewah: Crazy Rich Tewas, Dugaan Human Error Mengemuka!
Kemenag mempertimbangkan pengalihan kuota tambahan ke zona 2 yang relatif kosong untuk mengatasi potensi kepadatan. Sektor tersebut biasanya digunakan oleh jamaah haji khusus, sehingga ada pengalihan kuota ke kategori tersebut.(*)