KPU Ancam Tak Lantik Paslon yang Tidak Transparan dalam Dana Kampanye

KPU Ancam Tak Lantik Paslon yang Tidak Transparan dalam Dana Kampanye--Istimewa

Idham juga menekankan bahwa pelantikan paslon dapat dibatalkan jika paslon tersebut terbukti menerima sumbangan dari sumber yang tidak sah.

"Mengacu pada Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan pelantikan hanya berlaku jika paslon menerima sumbangan dari sumber yang dilarang," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER