KPU Ancam Tak Lantik Paslon yang Tidak Transparan dalam Dana Kampanye
Editor: Ros
|
Senin , 26 Aug 2024 - 20:13
KPU Ancam Tak Lantik Paslon yang Tidak Transparan dalam Dana Kampanye--Istimewa
Idham juga menekankan bahwa pelantikan paslon dapat dibatalkan jika paslon tersebut terbukti menerima sumbangan dari sumber yang tidak sah.
"Mengacu pada Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan pelantikan hanya berlaku jika paslon menerima sumbangan dari sumber yang dilarang," tutupnya.