Nasib Mantan Pj Walikota Prabumulih Richard Cahyadi; Dua Kali Ditetapkan Tersangka di Bulan Merdeka

Nasib Mantan Pj Walikota Prabumulih Richard Cahyadi; Dua Kali Ditetapkan Tersangka di Bulan Merdeka --Foto:ist

 

Penetapan Status Tersangka

Richard Cahyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejati Sumsel mengumpulkan bukti-bukti yang kuat. Meskipun sudah diperiksa sebagai saksi sebelumnya, bukti yang ada menyebabkan penyidik memutuskan untuk meningkatkan statusnya.

Richard belum ditahan dalam kasus ini karena sebelumnya sudah berada dalam penahanan terkait kasus korupsi pengadaan Aplikasi SANTAN.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp25,88 miliar, hasil dari penggelembungan harga yang diduga disengaja.

Penyimpangan ini melibatkan beberapa pihak yang memanfaatkan proyek untuk keuntungan pribadi, bukan untuk kepentingan publik.

 BACA JUGA:Baru Bebas Bui, Ditangkap Lagi; Jual Sabu Alasan Ekonomi Baang Masuk Penjara 3 Kali

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Buka 100 CPNS untuk Tenaga Teknis dan Kesehatan

Richard Cahyadi dihadapkan pada dua pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang kerugian keuangan negara, dan secara subsidair dengan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama, mengenai penyalahgunaan wewenang.

Jika terbukti bersalah, Richard dapat menghadapi hukuman berat, termasuk penjara dan denda. Kasus ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pejabat lain yang berniat melakukan korupsi.

Sementara ini, sejak kabar penetapan tersangka mencuat ke publik kasus ini mendapat perhatian besar dari masyarakat, terutama di Kabupaten Musi Banyuasin termasuk dari Kota Prabumulih.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER