Sekali Jalan Diupah Rp 200 Ribu; Satgas Prabumulih Gagalkan Pengiriman 8.000 Liter Minyak Ilegal

Satgas Prabumulih Gagalkan Pengiriman 8.000 Liter Minyak Ilegal--prabupos

Para tersangka dijerat dengan Pasal 54 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Keberhasilan Satgas Refinery dan Ilegal Drilling Kota Prabumulih ini mendapat apresiasi tinggi dari berbagai pihak, termasuk Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Prabumulih, Dr Drs Aris Priadi MSi. 

Dalam pernyataannya, Aris Priadi mengungkapkan rasa bangganya terhadap kinerja cepat dan efektif dari Satgas yang baru dibentuk pada 5 Agustus 2024 tersebut. 

"Tentunya kami sangat mengapresiasi gerak cepat Satgas Refinery dan Ilegal Drilling. 

BACA JUGA:Ekonomi Menggeliat, Perputaran Uang Hampir Rp 1 M; Selama Rangkaian HUT RI ke - 79 di Kota Prabumulih

BACA JUGA:Rekrutmen CPNS Terbanyak Sepanjang Sejarah; Kemenag Sediakan 110.553 Formasi, Cek Cara Daftarnya!

Hanya dalam beberapa minggu setelah pembentukannya, Satgas Refinery dan Illegal Drilling Kota Prabumulih telah berhasil mengungkap kasus pengiriman BBM ilegal. 

"Ini adalah pencapaian luar biasa yang menunjukkan komitmen kuat Satgas dalam memberantas kejahatan di sektor energi," kata Aris Priadi.

Aris Priadi juga mengungkapkan keyakinannya bahwa di bawah kepemimpinan Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Aribowo, upaya penegakan hukum akan terus efektif dan berdampak positif.

Salah satu tersangka menjelaskan bahwa mereka mengangkut minyak dengan baby tank berkapasitas 1.000 liter serta beberapa jeriken. Mereka mendapatkan upah Rp200 ribu per orang serta biaya perjalanan Rp1 juta. 

BACA JUGA:Mulai Dibuka Hari ini! Berikut Jadwal Lengkap Seleksi CPNS 2024

BACA JUGA:Karnaval jadi Ajang Promosi Budaya ke Generasi Muda; Pastikan tak Intervensi Juri, Diikuti 12.500 Peserta

"Kami hanya bertugas mengantar minyak dari Muba ke OKU, di sana sudah ada tempat penampungan," ujar tersangka tersebut.(*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER