Parpol Bebas Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD, Mahkamah Konstitusi Ubah Aturan Pilkada
Editor: Ros
|
Selasa , 20 Aug 2024 - 17:46
Parpol Bebas Usung Cagub Tanpa Kursi DPRD--Istimewa
d. Untuk provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik harus memperoleh suara sah sekurangnya 6,5% di provinsi tersebut.(*)