Mantan Pj Walikota Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara; Kasus Korupsi Pengadaan Aplikasi SANTAN

Mantan Pj Walikota Prabumulih Terancam 20 Tahun Penjara--Istimewa

Tindakan ini menunjukkan adanya pengaturan dari pihak Dinas PMD yang bertujuan untuk memfasilitasi pengadaan aplikasi sesuai skenario yang diinginkan.

Tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal adalah 20 tahun penjara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER