Mantan Pj Wako Prabumulih Ditahan; Skandal Korupsi Aplikasi SANTAN di Musi Banyuasin
Mantan Pj Wako Prabumulih Ditahan--Istimewa
Hasil audit yang dilakukan oleh Kejari Muba dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan adanya kejanggalan dan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
Penetapan Richard Cahyadi sebagai tersangka menunjukkan komitmen Kejari Muba dalam memberantas korupsi. Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.
BACA JUGA:Tepuk Bantal hingga Menembak; Rangkaian Acara HUT RI di Kemang Tanduk Semarak
Masyarakat Musi Banyuasin berharap kasus ini menjadi momentum untuk perbaikan tata kelola pemerintahan daerah dan pengelolaan keuangan publik.
Kasus ini juga menggarisbawahi pentingnya pengawasan dalam penggunaan teknologi untuk pelayanan publik, agar tidak disalahgunakan.
Proses hukum terhadap Richard Cahyadi akan dilanjutkan dengan penyerahan berkas perkara ke pengadilan, di mana ia menghadapi kemungkinan hukuman berat jika terbukti bersalah. Publik akan terus mengikuti perkembangan kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan.
Sebagai informasi, Richard Cahyadi pernah menjabat sebagai Penjabat Walikota Prabumulih tahun 2018 lalu.
BACA JUGA:Waspada! Warga Prabumulih belum Merdeka dari Begal
Richard Cahyadi dilantik oleh Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, secara resmi melantik Richard Cahyadi, yang menjabat sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumsel, sebagai Penjabat Walikota Prabumulih pada 13 Mei 2018 di Griya Agung.
Kalau itu, Kota Prabumulih dalam masa tahapan pemilihan kepala daerah yang saat ini hanya 1 pasangan calon yakni Ir H Ridho Yahya MM dan H Andriansyah Fikri SH.
Kedua pasangan calon ini maju Pilkada dengan melawan kotak kosong dan kembali menang sebagai Wako - Wawako Prabumulih 2 periode.(*)