Hasan Nasbi: Dari Pengamat Politik ke Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan
Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan--Foto: antara
Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 yang membentuk Kantor Komunikasi Kepresidenan, dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dalam penyelenggaraan komunikasi dan informasi strategis Presiden secara terpadu.
Berdasarkan Perpres yang dapat diakses di situs jdih.setneg.go.id, Kantor Komunikasi Kepresidenan bertugas untuk memberikan dukungan kepada Presiden dalam pelaksanaan komunikasi serta informasi mengenai kebijakan strategis dan program prioritas.