KPAI Desak BPIP Hapus Kebijakan Melepas Jilbab untuk Paskibraka Perempuan

Minta tinjau standar pakaian Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) --Foto: antara

JAKARTA, KORANPRABUMULIHPOS.COM – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengimbau Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Untuk meninjau kembali Surat Keputusan (SK) mengenai standar pakaian Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dengan mempertimbangkan opsi pakaian berhijab.

Hal ini diharapkan agar anggota Paskibraka 2024 dapat memilih pakaian yang sesuai dengan keyakinan mereka.

"BPIP harus memastikan bahwa dalam menetapkan standar pakaian Paskibraka, prinsip perlindungan anak, non-diskriminasi, dan nilai keberagaman dipertimbangkan sebagai implementasi nilai-nilai Pancasila," ujar Anggota KPAI Aris Adi Leksono saat dihubungi di Jakarta pada Rabu, 14 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kontroversi Pengukuhan Paskibraka, 18 Anggota Berhijab Diminta Lepas Jilbab Saat Acara Presiden

BACA JUGA:Paskibraka 2024, BPIP Tekankan Keseragaman

Pernyataan ini muncul setelah kabar bahwa anggota Paskibraka perempuan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, diwajibkan untuk melepas jilbab mereka.

KPAI menilai ada potensi kekerasan terhadap sekitar 18 perwakilan Paskibraka perempuan yang sudah mengenakan jilbab sejak kecil sebagai bagian dari praktik agama mereka.

"Jika benar mereka dipaksa untuk melepas jilbab, tindakan ini bisa dianggap sebagai intoleransi dan diskriminasi yang mungkin melanggar hak anak sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak," tambah Aris Adi Leksono.

KPAI juga telah meneliti Surat Keputusan Kepala BPIP No. 35 Tahun 2024 mengenai Standar Pakaian, Atribut, dan Penampilan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka.

BACA JUGA:Pegi Setiawan: Dari Korban Salah Tangkap ke Bintang Video Klip Ayu Karlina

BACA JUGA:Mengelus Kucing dengan Benar: Area yang Disukai dan yang Perlu Dihindari

Dalam lampiran standar pakaian tersebut, tidak terdapat contoh pakaian berhijab sebagai salah satu opsi.

"Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian ini belum cukup mengakomodasi prinsip perlindungan anak serta nilai keberagaman," jelasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan
IKLAN
PRABUMULIHPOSBANNER